Rabu, 4 Maret 2026

PPPK 2025

Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Bisa Nikmati Tunjangan Tambahan, Ini Daftarnya

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 juga berhak atas tunjangan transportasi, kesehatan, hingga jaminan sosial. Cek daftarnya di sini!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Bisa Nikmati Tunjangan Tambahan, Ini Daftarnya
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 juga berhak atas tunjangan transportasi, kesehatan, hingga jaminan sosial. Cek daftarnya di sini! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah rampung dengan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini tengah bersiap memasuki tahap berikutnya, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI). 

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu adalah tahap penting setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Nomor Induk ini berfungsi sebagai identitas resmi pegawai yang menandai status mereka sudah sah sebagai PPPK paruh waktu

Proses penetapan NI dilakukan oleh instansi terkait dan Kementerian PANRB, biasanya setelah usulan dari masing-masing instansi diterima. 

Tanpa NI, seorang pegawai belum bisa masuk ke tahap selanjutnya, termasuk penerbitan SK, penggajian, hingga pencairan tunjangan.

Namun, di tengah proses administrasi tersebut, satu hal yang tak kalah menarik perhatian adalah soal kesejahteraan para pegawai, khususnya terkait tunjangan.

Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk tambahan penghasilan selain gaji pokok yang diberikan pemerintah untuk mendukung kinerja dan kesejahteraan pegawai. 

Meski berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu, mereka tetap berhak atas fasilitas tertentu. 

Selain tunjangan transportasi, ada juga jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, serta tunjangan penunjang kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Dengan adanya tunjangan ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap merasa dihargai dan dapat bekerja optimal meski statusnya berbasis kontrak tahunan.

Banyak honorer yang lulus seleksi PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya, apakah mereka hanya akan menerima gaji pokok atau juga berhak atas tunjangan sebagaimana ASN lainnya. 

Faktanya, pemerintah memastikan bahwa selain gaji pokok, PPPK paruh waktu tetap akan memperoleh sejumlah tunjangan tambahan.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah tunjangan transportasi. 

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu memang dapat menerimanya, disesuaikan dengan kebutuhan instansi tempat bekerja. 

Tak hanya itu, mereka juga berhak atas berbagai fasilitas lain, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, hingga tunjangan penunjang kerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved