Info PPPK

PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dapat Tunjangan Transportasi, Ini Penjelasannya

Setelah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Editor: Wawan Akuba
Istimewa
ATURAN PAKAIAN - Seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022 untuk PNS dan PPPK. PPPK Paruh Waktu apakah bisa mengenakan pakaian ini? Simak penjelasannya 

TRIBUNGORONTALO.COM — Setelah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki fase berikutnya: usul penetapan Nomor Induk (NI).

Awalnya, batas akhir pengusulan ditetapkan pada 20 September 2025.

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang hingga 25 September 2025 agar instansi dan tenaga honorer tidak terkendala administrasi.

PPPK paruh waktu merupakan pola kepegawaian yang dirancang untuk tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.

Masa kerja ditetapkan per tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Hak Tunjangan Transportasi

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan transportasi.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu memang berhak atas sejumlah tunjangan.

Dalam kondisi tertentu, mereka bisa menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja lain yang mendukung pelaksanaan tugas.

Sebagai informasi, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah.

Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan tertentu yang menunjang kesejahteraan kerja.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025

Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025

Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved