Info PPPK
PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dapat Tunjangan Transportasi, Ini Penjelasannya
Setelah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan PPPK
TRIBUNGORONTALO.COM — Setelah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki fase berikutnya: usul penetapan Nomor Induk (NI).
Awalnya, batas akhir pengusulan ditetapkan pada 20 September 2025.
Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang hingga 25 September 2025 agar instansi dan tenaga honorer tidak terkendala administrasi.
PPPK paruh waktu merupakan pola kepegawaian yang dirancang untuk tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.
Masa kerja ditetapkan per tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Hak Tunjangan Transportasi
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan transportasi.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu memang berhak atas sejumlah tunjangan.
Dalam kondisi tertentu, mereka bisa menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja lain yang mendukung pelaksanaan tugas.
Sebagai informasi, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah.
Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan tertentu yang menunjang kesejahteraan kerja.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
| Link Pendaftaran PPPK 2025 yang Beredar di Facebook Ternyata Hoaks |
|
|---|
| Cek Gaji ASN-PPPK Terbaru: Naik Oktober, Cair Sekaligus Bulan Depan |
|
|---|
| TMT PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Resmi Sudah Ada |
|
|---|
| NIP PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MOLA BKN? Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Syarat PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Transportasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/seragam-KORPRI.jpg)