Info Gaji ASN

Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Rapelan Dibayar November

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KABAR -- Kabar gembira buat PNS & PPPK: gaji naik 8–12% mulai bulan depan. Detailnya bikin senyum lebar!” 

Golongan I: Rp 1.840.800 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

Untuk PPPK, gaji terbagi dalam 17 golongan, mulai dari Rp 1.938.500 (Golongan I) hingga Rp 7.329.000 (Golongan XVII).

Dengan berlakunya Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN resmi dijalankan.

Rapelan yang cair pada November 2025 menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved