Info Gaji ASN

Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Rapelan Dibayar November

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KABAR -- Kabar gembira buat PNS & PPPK: gaji naik 8–12% mulai bulan depan. Detailnya bikin senyum lebar!” 

TRIBUNGORONTALO.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Berlaku Oktober, Rapelan Cair November

Kenaikan gaji mulai efektif pada Oktober 2025. Namun, pencairan dengan tarif baru baru akan diterima pada November 2025.

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak Goreng 2 Liter Cair Oktober–November 2025: Cek Nama Sekarang!

ASN akan memperoleh rapelan gaji, yakni akumulasi pembayaran untuk Oktober dan November sekaligus.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah afirmatif pemerintah untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluh lapangan yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.

Persentase Kenaikan Gaji ASN

Besaran kenaikan ditetapkan berbeda sesuai golongan:

Golongan I & II: naik 8 persen

Golongan III: naik 10 persen

Golongan IV: naik tertinggi, 12 persen

Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.

Artinya, tunjangan dan insentif tambahan akan ditentukan berdasarkan evaluasi kerja, dengan tujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.

Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Sebelum Kenaikan)

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rentang gaji pokok PNS:

Golongan I: Rp 1.840.800 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

Untuk PPPK, gaji terbagi dalam 17 golongan, mulai dari Rp 1.938.500 (Golongan I) hingga Rp 7.329.000 (Golongan XVII).

Dengan berlakunya Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN resmi dijalankan.

Rapelan yang cair pada November 2025 menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 01 Maret 2026 (11 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved