Info Gaji ASN
Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Rapelan Dibayar November
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KABAR-Kabar-gembira-buat-PNS-PPPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Berlaku Oktober, Rapelan Cair November
Kenaikan gaji mulai efektif pada Oktober 2025. Namun, pencairan dengan tarif baru baru akan diterima pada November 2025.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak Goreng 2 Liter Cair Oktober–November 2025: Cek Nama Sekarang!
ASN akan memperoleh rapelan gaji, yakni akumulasi pembayaran untuk Oktober dan November sekaligus.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah afirmatif pemerintah untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluh lapangan yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Persentase Kenaikan Gaji ASN
Besaran kenaikan ditetapkan berbeda sesuai golongan:
Golongan I & II: naik 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik tertinggi, 12 persen
Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.
Artinya, tunjangan dan insentif tambahan akan ditentukan berdasarkan evaluasi kerja, dengan tujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Sebelum Kenaikan)
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rentang gaji pokok PNS:
| Terbongkar dari Kecurigaan Guru, Siswi SD di Pandeglang Hamil 8 Bulan, Ayah Jadi Tersangka |
|
|---|
| Murka! Bupati Gorontalo Nonaktifkan Camat Tibawa di Tengah Ajang MTQ |
|
|---|
| Cek Sekarang! Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair, Ini Syarat Penerimanya |
|
|---|
| Bangunan Hotel Aston Gorontalo Dilelang Kejaksaan, Nilainya Tembus Rp74 Miliar |
|
|---|
| Cara Cek Bansos PKH, BPNT dan PIP Cair April 2026, Apa Nama Anda Terdaftar? |
|
|---|