Info Gaji ASN
Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Rapelan Dibayar November
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN
TRIBUNGORONTALO.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Berlaku Oktober, Rapelan Cair November
Kenaikan gaji mulai efektif pada Oktober 2025. Namun, pencairan dengan tarif baru baru akan diterima pada November 2025.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak Goreng 2 Liter Cair Oktober–November 2025: Cek Nama Sekarang!
ASN akan memperoleh rapelan gaji, yakni akumulasi pembayaran untuk Oktober dan November sekaligus.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah afirmatif pemerintah untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluh lapangan yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Persentase Kenaikan Gaji ASN
Besaran kenaikan ditetapkan berbeda sesuai golongan:
Golongan I & II: naik 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik tertinggi, 12 persen
Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.
Artinya, tunjangan dan insentif tambahan akan ditentukan berdasarkan evaluasi kerja, dengan tujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Sebelum Kenaikan)
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rentang gaji pokok PNS:
| Saksi Ungkap Detik-detik Kecelakaan Mobil Fortuner di JDS Kota Gorontalo, Terdengar Dentuman Keras |
|
|---|
| Mobil Fortuner Terjungkal di JDS Kota Gorontalo, Identitas Sopir dan Penumpang Terungkap |
|
|---|
| Breaking News: Kecelakaan Mobil Fortuner di JDS Kota Gorontalo |
|
|---|
| Sosok Yeti Mahmud Korban Kebakaran Rumah di Siendeng Gorontalo, Pekerja Keras dan Baik Hati |
|
|---|
| Seleksi Peksiminas UNG Gorontalo 2026, Tarian Abu Semeru Mahasiswa Sendratasik Bikin Juri Terpukau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KABAR-Kabar-gembira-buat-PNS-PPPK.jpg)