Berita Nasional

Pemerintah Didesak Terapkan Label Peringatan Gula Tinggi untuk Makanan dan Minuman Bergula

Pemerintah diminta segera pasang label peringatan pada makanan dan minuman tinggi gula untuk tekan risiko diabetes dan penyakit jantung.

BrightFocus Foundation
TINGGI GULA - Ilustrasi makanan dan minuman tinggi gula. Pemerintah diminta segera pasang label peringatan pada makanan dan minuman tinggi gula untuk tekan risiko diabetes dan penyakit jantung. 

“Situasi ini telah mencapai tingkat mengkhawatirkan sehingga banyak ahli menyebut Indonesia berada dalam kondisi darurat gula dan darurat jantung,” kata Bayu, Senin (22/9/2025).

Usulan Kebijakan Pencegahan

LK-MUI menilai pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan berbasis bukti untuk menekan kasus diabetes.

Baca juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Diperkirakan Akhir September, Simak Rangkaian Jadwal Lengkap

Promosi Gaya Hidup Sehat

Pemerintah diminta mengintensifkan promosi dan pencegahan agar masyarakat menjalani gaya hidup sehat.

Selain itu, pemerintah diminta membuat regulasi pembatasan makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi.

Langkah ini dapat dilakukan melalui kebijakan fiskal pencegahan yang menekan konsumsi produk tidak sehat.

Penerapan Pajak Tinggi

LK-MUI juga mendorong pemerintah mengenakan pajak tinggi terhadap makanan dan minuman manis.

Harapannya, masyarakat enggan membeli produk tersebut karena harga lebih mahal, sementara hasil pajak bisa digunakan untuk biaya kesehatan.

Label Peringatan dan Pembatasan Iklan

Baca juga: Kemensos Coret 2 Juta Penerima Bansos dari Data, Simak Panduan Mengecek Status Melalui NIK KTP

Wajib Label Peringatan

LK-MUI meminta pemerintah mewajibkan label peringatan pada produk dengan kandungan gula tinggi.

Label tersebut disarankan menggunakan kode warna merah, kuning, dan hijau untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk kurang sehat.

Pembatasan Iklan

Pemerintah juga diminta membatasi iklan makanan dan minuman tinggi gula.

Pembatasan itu terutama berlaku pada jam tayang anak-anak serta media yang ditujukan bagi anak-anak.

Zona Bebas Gula di Sekolah

Lebih lanjut, LK-MUI meminta adanya kebijakan zona bebas gula di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diwujudkan dengan melarang penjualan makanan dan minuman tinggi gula di kantin maupun sekitar sekolah.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved