Info PPPK

Detail Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Transportasi dan Fasilitas Kerja

Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Meski hanya bekerja 4 jam per hari, pegawai paruh waktu ini tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan berhak atas sejumlah tunjangan.

Gaji Pokok

Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.

Baca juga: Kejar Target APBN, Pemerintah Siap Tagih 200 Penunggak Pajak Besar Senilai Rp 60 Triliun

PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberi acuan kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, meski pelaksanaannya disesuaikan kemampuan instansi.
Contoh UMP 2025: DIY Rp 2,26 juta, Gorontalo Rp 3,22 juta, Papua Barat Daya Rp 3,61 juta.

Jenis Tunjangan yang Diterima

PPPK paruh waktu tetap memperoleh tunjangan yang hampir setara dengan penuh waktu, meski proporsional dengan jam kerja:

• Tunjangan Kinerja (Tukin) – disesuaikan beban kerja dan jabatan.

• Tunjangan Keluarga & Pangan – untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.

• Tunjangan Jabatan – bagi yang memegang jabatan fungsional/struktural.

• Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13 – dipastikan tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat5.

• Tunjangan Transportasi – dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.

Fasilitas Kerja & Perlindungan Sosial

• Selain tunjangan finansial, PPPK paruh waktu juga mendapat:

• BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved