Senin, 23 Maret 2026

Info PPPK

Detail Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Transportasi dan Fasilitas Kerja

Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Detail Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Transportasi dan Fasilitas Kerja
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya 

• Hak cuti sesuai regulasi ASN.

• Fasilitas kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas.

• Kesempatan perpanjangan kontrak tahunan dengan evaluasi kinerja.

• Peluang beralih ke PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan berprestasi.

Dasar hukum PPPK paruh waktu juga tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan jam kerja hanya 4 jam per hari. Meski begitu, hak-hak kesejahteraan tetap dijamin, termasuk THR dan gaji ke-13. 

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved