BSU 2025

BSU Ketenagakerjaan Rp 900 Ribu Cair di September 2025 Benarkah? Simak Penjelasan dari Kemnaker

Kabar BSU Rp 900 ribu cair September 2025 bikin heboh! Benarkah? Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara. Cek faktanya di sini.

bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/Tribunnews
BSU 2025 - Ilustrasi uang pecahan seratus ribu (KANAN), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (KIRI). Kabar BSU Rp 900 ribu cair September 2025 bikin heboh! Benarkah? Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara. Cek faktanya di sini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 900 ribu akan kembali cair pada September 2025, menjadi viral. 

Kabar ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pekerja yang menanti-nanti bantuan pemerintah. 

BSU merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja selama masa-masa sulit, seperti saat inflasi atau kondisi tertentu yang memengaruhi daya beli masyarakat. 

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada para pekerja formal yang memenuhi kriteria, seperti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas yang ditentukan. 

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, TNI/Polri Resmi Naik di 2026 Lewat Perpres yang Disahkan Presiden

Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu menstimulasi perekonomian nasional.

Dilansir dari TribunManado.co.id, kabar ini beredar di media sosial.

Padahal, pemerintah sebelumnya hanya menyalurkan BSU senilai Rp 600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada periode Juni–Juli 2025.

Lalu, benarkah ada pencairan BSU tahap 3 pada September?

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada Juni-Juli 2025.

Sebagai informasi, BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Indomaret Buka Lowongan Kerja Terbaru! Kesempatan Emas untuk Lulusan SMA hingga S1

Bentuk bantuan ini berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Dana diberikan sekaligus dengan total Rp600.000.

Hingga pertengahan Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 13.189.660 pekerja di seluruh Indonesia sudah menerima BSU.

Pemerintah sendiri menargetkan 17 juta penerima, sehingga masih ada selisih sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas membantah narasi tersebut. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah, menyatakan bahwa tidak ada lagi pencairan BSU pada September 2025. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Jumat 19 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved