PPPK 2025

Terjawab, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Sama dengan ASN Penuh, Ini Aturan Resminya

Tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung. Namun, soal gaji terjawab, ternyata tidak sama dengan ASN penuh. Ini aturannya.

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Selayaknya ASN atau Tidak? Cek Faktanya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini sudah memasuki proses penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Pengisian DRH menjadi salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025. 

Melalui DRH, setiap peserta diminta melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja secara online. 

Tahap ini tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar verifikasi instansi pemerintah sebelum melanjutkan ke tahap penetapan dan pengusulan nama peserta.

Meski begitu, di tengah kesibukan melengkapi berkas, muncul pertanyaan yang kerap dilontarkan peserta: bagaimana sebenarnya aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu?

Baca juga: Resmi Jadi ASN, Ini 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus Seleksi dan Terima SK

Pasalnya, tidak sedikit yang mengira gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh. 

Namun, pemerintah menegaskan bahwa keduanya berbeda. 

Berdasarkan aturan terbaru, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja yang hanya empat jam per hari, sehingga jumlahnya lebih kecil dibanding ASN penuh yang bekerja delapan jam.

Kendati demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN resmi dengan hak gaji bulanan serta peluang dievaluasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair September 2025, Begini Cara Cek Penerima dengan Mudah Hanya Pakai HP

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000

  • Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915

  • Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta

3. Kalimantan

Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000

  • Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta

4. Sulawesi

Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350

  • Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta

5. Bali & Nusa Tenggara

Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994

  • Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta

6. Papua & Maluku

Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720

  • Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?

Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

D imana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

Pasalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved