Berita Nasional
Kisah Pahit Alifah Futri: Dijebak Menikah, Dibawa ke Arab Saudi dan Jadi Korban Kekerasan
Pernikahan yang seharusnya jadi awal bahagia, justru berubah jadi jebakan pahit bagi Alifah Futri. Bagaimana kisahnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Alifah-Futri.jpg)
Sementara, Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad.
Tiga hari kemudian, Alifah dibawa oleh Hamad untuk berpindah domisili ke Arab Saudi.
Arab Saudi, negara di Timur Tengah yang menjadi pusat agama Islam, dikenal dengan hukum dan budaya yang sangat konservatif.
Peraturan di sana menekankan norma-norma sosial dan keluarga, termasuk dalam urusan pernikahan, sehingga setiap proses pernikahan dan perceraian harus mengikuti regulasi setempat.
Negara ini juga menjadi tujuan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau menikah, sehingga pemahaman tentang hukum dan adat setempat menjadi penting bagi para WNI yang tinggal atau berinteraksi di sana.
Tak lama setelah Alifah dibawa ke Arab Saudi, keluarganya di Indonesia mendapat laporan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Hamad.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, baik fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi, yang menimbulkan penderitaan bagi korban.
KDRT bisa dialami oleh suami, istri, atau anak, dan seringkali terjadi secara diam-diam sehingga sulit terdeteksi.
Dampak KDRT tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan kualitas hidup korban, sehingga penanganan cepat melalui aparat hukum dan lembaga perlindungan sangat penting.
"Tiba-tiba dua minggu atau tiga minggu kemudian dikabari anaknya telepon, katanya disiksa sama suaminya," kata Anggara Anggara Hendra Setya Ali, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Atas laporan KDRT terhadap WNI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menggugat ke Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan Alifah dan Hamad.
"Kami melakukan langkah-langkah sesuai tupoksi, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai UUD 1945 maupun UU Kejaksaan," kata Hendri.
Setelah menjalani proses hukum sekitar lima bulan, putusan hakim atas kasus nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB diketok palu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Dalam kasus yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 30 April 2025 itu, Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menjadi penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani jadi tergugat.
| Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026 |
|
|---|
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|