Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Kisah Pahit Alifah Futri: Dijebak Menikah, Dibawa ke Arab Saudi dan Jadi Korban Kekerasan

Pernikahan yang seharusnya jadi awal bahagia, justru berubah jadi jebakan pahit bagi Alifah Futri. Bagaimana kisahnya?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kisah Pahit Alifah Futri: Dijebak Menikah, Dibawa ke Arab Saudi dan Jadi Korban Kekerasan
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
BATALKAN PERNIKAHAN - Ujang Supyani, Ayah Alifah Futri mensyukuri putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang membatalkan pernikahan anaknya dengan seorang warga negara Arab Saudi berinisial AS. Alifah mengalami KDRT selama menjadi istri WNA Arab Saudi. 

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Amiruddin menyatakan, pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," ucap Amiruddin.

PA Jakarta Barat juga menetapkan bahwa akta nikah yang menyangkut kedua pihak tersebut diputuskan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Menunggu Inkrah

Meski begitu, putusan tersebut belum inkrah karena tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan.

Inkrah merupakan istilah hukum yang menandakan bahwa sebuah putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Artinya, keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi oleh pihak manapun. 

Setelah putusan inkrah, segala tindakan administratif atau hukum yang terkait harus segera dijalankan, karena status hukum keputusan itu resmi dan sah berlaku. 

Dalam kasus pembatalan pernikahan, misalnya, jika putusan sudah inkrah, maka hubungan suami-istri yang bersangkutan secara hukum dinyatakan berakhir dan pihak terkait bisa melanjutkan proses pemulangan atau pengurusan dokumen resmi.

Hendri Antoro menghormati dan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah ke Indonesia.

Apabila tidak ada banding, Hendri menyebut akan segera melakukan proses rogatori, yaitu melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakarta Barat kepada pengadilan di Arab Saudi.

"Ketika inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan," kata Hendri Antoro.

Proses pembatalan dan pemulangan melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan rogatori, atau pelimpahan berkas putusan sidang di PA Jakarta Barat ke pengadilan di Arab Saudi.

Apabila putusan pembatalan pernikahan sudah diterima oleh pengadilan Saudi, maka Alifah sudah tak lagi memiliki ikatan suami-istri dengan Hamad.

Hendri menilai proses rogatori penting karena adanya UU di Arab Saudi yang melarang seorang perempuan dipulangkan ke negara asalnya, apabila masih memiliki hubungan pernikahan dengan laki-laki Arab Saudi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved