Berita Nasional
Kisah Pahit Alifah Futri: Dijebak Menikah, Dibawa ke Arab Saudi dan Jadi Korban Kekerasan
Pernikahan yang seharusnya jadi awal bahagia, justru berubah jadi jebakan pahit bagi Alifah Futri. Bagaimana kisahnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Alifah-Futri.jpg)
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Amiruddin menyatakan, pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," ucap Amiruddin.
PA Jakarta Barat juga menetapkan bahwa akta nikah yang menyangkut kedua pihak tersebut diputuskan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Menunggu Inkrah
Meski begitu, putusan tersebut belum inkrah karena tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan.
Inkrah merupakan istilah hukum yang menandakan bahwa sebuah putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya, keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi oleh pihak manapun.
Setelah putusan inkrah, segala tindakan administratif atau hukum yang terkait harus segera dijalankan, karena status hukum keputusan itu resmi dan sah berlaku.
Dalam kasus pembatalan pernikahan, misalnya, jika putusan sudah inkrah, maka hubungan suami-istri yang bersangkutan secara hukum dinyatakan berakhir dan pihak terkait bisa melanjutkan proses pemulangan atau pengurusan dokumen resmi.
Hendri Antoro menghormati dan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah ke Indonesia.
Apabila tidak ada banding, Hendri menyebut akan segera melakukan proses rogatori, yaitu melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakarta Barat kepada pengadilan di Arab Saudi.
"Ketika inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan," kata Hendri Antoro.
Proses pembatalan dan pemulangan melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan rogatori, atau pelimpahan berkas putusan sidang di PA Jakarta Barat ke pengadilan di Arab Saudi.
Apabila putusan pembatalan pernikahan sudah diterima oleh pengadilan Saudi, maka Alifah sudah tak lagi memiliki ikatan suami-istri dengan Hamad.
Hendri menilai proses rogatori penting karena adanya UU di Arab Saudi yang melarang seorang perempuan dipulangkan ke negara asalnya, apabila masih memiliki hubungan pernikahan dengan laki-laki Arab Saudi.
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|
| Presiden Prabowo Akui Perang Iran-Amerika Bisa Berdampak ke Indonesia, Ada Potensi Kenaikan Harga |
|
|---|