Berita Nasional

Waspada! Mi Instan Indonesia Diprotes Otoritas Luar Negeri karena Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Mi instan Indonesia kembali jadi sorotan usai otoritas luar negeri temukan kandungan zat kimia berbahaya di salah satu produknya.

|
eljohn
DITARIK - Mi instan di sebuah pusat perbelanjaan di Indonesia. Mi instan Indonesia kembali jadi sorotan usai otoritas luar negeri temukan kandungan zat kimia berbahaya di salah satu produknya. 

"Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan," tulis BPOM dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

BPOM kemudian menjelaskan metode analisis yang dilakukan Taiwan FDA (Badan Pengawas Makanan dan Obat- obatan di Taiwan).

 "Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," tulis BPOM.

Baca juga: BSU September 2025 Jadi Trending, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Kata BPOM, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain seperti Amerika dan Kanada," tulis BPOM.

Hal itu yang menjadikan landasan BPOM menyebut produk mi instan itu aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Menurut BPOM, sampai saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

"Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida," ungkap BPOM.

BPOM pun telah melakukan sejumlah langkah antisipasi guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia.

Baca juga: 20 Instansi Resmi Umumkan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 bagi Tenaga Non-ASN Lulus Seleksi

"BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko," jelas BPOM.

Kemudian, melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.

"Lalu, mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA)," tulis BPOM.

BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya kasus berulang.

BPOM meminta agar pelaku usaha menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

BPOM juga telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved