BSU 2025
Kapan Cair BSU Ketenagakerjaan September 2025? Ini Kata Kemnaker yang Wajib Kamu Catat!
Isu pencairan BSU September 2025 sempat trending di Google Trends. Namun, ini kata Kemnaker yang wajib kamu catat
TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan September 2025 ramai menyedot perhatian publik.
Tak sedikit pekerja berharap bantuan subsidi gaji tersebut kembali turun bulan ini, terutama setelah topik BSU September 2025 sempat menembus trending di Google Trends pada Kamis (11/9/2025) malam.
Harapan itu wajar, mengingat BSU sebelumnya sempat cair pada Juni hingga Agustus 2025 dan menjadi penopang daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU tambahan pada September 2025 ini.
Keputusan tersebut sesuai regulasi yang menetapkan BSU hanya dijadwalkan untuk dua tahap, yakni Juni dan Juli 2025, dengan Agustus sebagai perpanjangan waktu teknis.
Baca juga: BSU September 2025 Jadi Trending, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Dilansir dari BangkaPos.com, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di bulan September ini.
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi”, kata Indah, Kamis (11/9/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Adapun pencairan yang dilakukan pada Agustus 2025 bukanlah tahap baru, melainkan lanjutan atau perpanjangan waktu bagi para pekerja yang mengalami kendala teknis dan belum menerima dana pada pencairan tahap pertama.
Baca juga: Masih di Angka Rp2 Juta per Gram, Cek Harga Emas Hari Ini 12 September 2025 dari Antam hingga UBS
Dengan demikian, program BSU tahun ini secara resmi telah berakhir.
Program BSU 2025
Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Baca juga: Honorer Wajib Tahu, 5 Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025, Kerja Cuma 4 Jam tapi Gaji Setara ASN
BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian pada Triwulan II 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.