PPPK 2025

Benarkah PPPK Paruh Waktu Memiliki Jenjang Karier? Simak Fakta, Aturan, dan Penjelasan Lengkapnya

Seleksi PPPK paruh waktu 2025 jadi sorotan. Banyak honorer bertanya, adakah peluang karier lebih tinggi atau hanya sebatas kontrak?

chatgpt.com
PPPK - Seleksi PPPK paruh waktu 2025 jadi sorotan. Banyak honorer bertanya, adakah peluang karier lebih tinggi atau hanya sebatas kontrak? 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih menjadi sorotan. 

Setelah melalui tahap seleksi, peserta yang dinyatakan lulus kini tengah memasuki proses administrasi menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus pelantikan resmi.

Di tengah tahapan tersebut, muncul pertanyaan besar dari para honorer terkait jenjang karier setelah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu

Banyak yang bertanya, apakah status ini hanya berhenti pada kontrak kerja yang terbatas, atau justru membuka peluang untuk melanjutkan karier ke level yang lebih tinggi.

Baca juga: Prabowo Copot 4 Menteri Warisan Jokowi dalam Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Terdepak

Pemerintah menegaskan bahwa meski PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh. 

Mulai dari perpanjangan kontrak, peralihan ke PPPK penuh waktu, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat tertentu.

Dilansir dari TribunPriangan.com, PPPK paruh waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi pegawai untuk melanjutkan kontrak atau beralih status. 

Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.

Baca juga: Dari Pacitan ke Istana, Begini Perjalanan Hidup SBY Presiden ke-6 RI yang Berulang Tahun Hari Ini

Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. 

Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah. 

Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved