PPPK 2025
Kerja 4 Jam Sehari Dapat Tunjangan, Ini Detail Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MASIH-MENANTI-Cemas-Kabar-pengumuman-PPPK-Guru-Tahap-2.jpg)
Untuk paruh waktu, gaji juga bisa mengikuti UMP daerah. Misalnya, di DKI Jakarta gaji paruh waktu Lulusan SMA bisa mencapai Rp 5,3 juta meskipun Golongan V standar hanya sekitar Rp 2 juta.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.
Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.
Baca juga: Pegawai Dishub Gorontalo Kerap Kehilangan Pakaian Dinas, Korban Curigai Kebiasaan Aneh Pelaku
Baca juga: Resmi Diganti! DTKS Dihapus, Penyaluran Bansos 2025 Kini Pakai Data DTSEN yang Lebih Akurat
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
- Anak: Dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak
2. Tunjangan Anak
Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.
3. Tunjangan Pangan (Beras)
Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).
4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional
Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.
6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja
- PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com