PPPK 2025
Kerja 4 Jam Sehari Dapat Tunjangan, Ini Detail Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MASIH-MENANTI-Cemas-Kabar-pengumuman-PPPK-Guru-Tahap-2.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para tenaga honorer dan pencari kerja! Pemerintah resmi menerapkan skema PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2025.
Skema ini menjadi alternatif menarik bagi lulusan SMA hingga D1 yang ingin bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari, namun tetap menerima gaji, tunjangan, dan jaminan sosial layaknya ASN lainnya.
Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Sulbar sudah mengusulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu.
Sementara Kabupaten Mamuju mengusulkan 876 formasi PPPK paruh waktu.
Kemudian Pemkab Polman usulkan 4.263 formasi.
Hal tersebut tentu menjadi angin segar para honorer tidak terakomodir saat seleksi PPPK penuh waktu.
Baca juga: PLN Gandeng Kejati Sulteng Percepat Pembangunan Listrik di Sulawesi Tengah
Baca juga: Kabar Baik! BLT Dana Desa September 2025 Sudah Disalurkan, Ini Cara Cek Penerimanya Lewat HP
Apalagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi, membutuhkan kepastian status kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.
Skema PPPK paruh waktu menawarkan sistem kerja lebih fleksibel.
Meski demikian, tetap mendapatkan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan dari pemerintah.
Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja selama 4 jam setiap harinya.
Jam kerja ini berbeda signifikan dengan PPPK penuh waktu yang diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari.
Perbedaan durasi kerja inilah menjadi daya tarik utama bagi banyak tenaga honorer dan calon aparatur yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Bagi lulusan SMA/SLTA/Diploma I Sederajat yang diterima dalam skema ini, mereka akan masuk dalam Golongan V.
Penentuan golongan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok yang akan mereka terima.
Meskipun jam kerjanya lebih pendek, para pegawai ini tetap diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan hak-hak yang melekat.
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA ditetapkan sesuai dengan masa kerja golongan.
Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya seringkali tidak dimiliki oleh tenaga honorer.
Adapun rentang gaji pokok PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Rentang ini disesuaikan dengan masa kerja, di mana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Selain gaji pokok, para pegawai ini juga akan menerima berbagai tunjangan resmi.
Baca juga: Cekcok Berujung Maut, Praka TNI Tewas Ditembak Kapten Inf di Keerom Papua, Motif Belum Diketahui
Baca juga: Cekcok Berujung Maut, Praka TNI Tewas Ditembak Kapten Inf di Keerom Papua, Motif Belum Diketahui
Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga perlindungan sosial.
Secara umum, besaran upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA disesuaikan dengan beberapa faktor.
Nominal upah tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
Alternatif lain, besaran upah ini juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing, yang rata-rata sekitar Rp2.070.000.
Meskipun nominal gaji pokoknya tergolong kecil, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi lain.
Para pegawai Paruh Waktu ini juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13, yang dapat menambah nilai pendapatan mereka secara signifikan.
Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja.
Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.
Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):
MKG 0 tahun
-Penuh waktu: Rp 2.511.500
-Paruh waktu: ± Rp 1.255.000
MKG 5 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.000.000
-Paruh waktu: ± Rp 1.500.000
MKG 10 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.500.000
-Paruh waktu: ± Rp 1.750.000
MKG 15 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.900.000
-Paruh waktu: ± Rp 1.950.000
MKG 20 tahun (maksimal)
-Penuh waktu: Rp 4.189.900
-Paruh waktu: ± Rp 2.094.000
Info pentingnya, angka di atas adalah hitungan dasar gaji pokok Golongan V.
Untuk paruh waktu, gaji juga bisa mengikuti UMP daerah. Misalnya, di DKI Jakarta gaji paruh waktu Lulusan SMA bisa mencapai Rp 5,3 juta meskipun Golongan V standar hanya sekitar Rp 2 juta.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.
Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.
Baca juga: Pegawai Dishub Gorontalo Kerap Kehilangan Pakaian Dinas, Korban Curigai Kebiasaan Aneh Pelaku
Baca juga: Resmi Diganti! DTKS Dihapus, Penyaluran Bansos 2025 Kini Pakai Data DTSEN yang Lebih Akurat
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
- Anak: Dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak
2. Tunjangan Anak
Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.
3. Tunjangan Pangan (Beras)
Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).
4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional
Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.
6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja
- PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.