Bansos 2025
Resmi Diganti! DTKS Dihapus, Penyaluran Bansos 2025 Kini Pakai Data DTSEN yang Lebih Akurat
Mulai triwulan II tahun 2025, seluruh skema bansos seperti PKH dan BPNT akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos).
Mulai triwulan II tahun 2025, seluruh skema bansos seperti PKH dan BPNT akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai lebih akurat dan menyeluruh.
Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan transparan.
Kebijakan ini menggantikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos.
Peralihan ke DTSEN dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya, menerangkan jika pemutakhiran DTSEN diperlukan untuk memastikan distribusi bansos berjalan tepat sasaran, terutama menjelang penyaluran tahap kedua tahun ini.
"Keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2025," ujar Saifullah Yusuf, Jumat (9/5/2025) silam.
Kabar baiknya, meski data induk telah berpindah dari DTKS ke DTSEN, layanan pengecekan penerima bansos masih tetap dilakukan melalui laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Lantas mengapa data masyarakat penerima Bansos harus dialihkan dari DTKS ke DTSEN?
Adapun terdapat beberapa lasan utama kenapa data penerima bantuan sosial (bansos) dialihkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan mengikuti kondisi terbaru masyarakat.
Diantaranya adalah, DTKS selama ini hanya berisi data rumah tangga miskin dan rentan miskin, yang bisa berdampak pada banyak warga yang sebenarnya layak mendapat bansos justru tidak tercatat, sementara ada juga penerima yang sebenarnya sudah mampu.
DTSEN sendiri hadir dengan cakupan lebih luas, mencakup seluruh penduduk Indonesia dengan kondisi sosial-ekonomi masing-masing, bukan hanya yang miskin.
Dalam praktiknya, DTKS sering bermasalah dengan data ganda, data penerima fiktif, atau warga yang sudah meninggal tapi masih tercatat.
DTSEN diklaim lebih mutakhir karena berbasis integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta diperbarui secara berkala dengan teknologi digital dan integrasi kependudukan (NIK & KK).
Dengan DTSEN, pemerintah bisa memilah mana keluarga yang benar-benar berhak mendapat PKH, BPNT, atau bansos lain berdasarkan indikator ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga kepemilikan aset.
Dengan kata lain penyaluran tidak hanya melihat status miskin saja, tapi lebih menyeluruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.