Bansos 2025
Resmi Disalurkan: BPNT Tahap 3 2025, Cek Nama dan Urus KKS yang Hilang di Sini
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu resmi yang diberikan pemerintah sebagai tanda identitas penerima bantuan sosial (bansos).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 Tahun 2025 sejak Agustus lalu.
Bantuan ini diberikan untuk periode Juli hingga September 2025 dengan total nilai sebesar Rp600.000, setara dengan Rp200.000 per bulan.
Dana dapat dicairkan melalui rekening atau agen penyalur resmi di wilayah masing-masing.
Namun, bagi penerima yang kehilangan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penting untuk segera mengurus penggantiannya agar pencairan dana tidak tertunda.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu resmi yang diberikan pemerintah sebagai tanda identitas penerima bantuan sosial (bansos).
Kartu ini menjadi syarat utama dalam proses pencairan berbagai jenis bansos dari Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Apa Itu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)?
KKS merupakan kartu elektronik yang berfungsi sebagai bukti keikutsertaan masyarakat dalam program bantuan sosial pemerintah.
Tak hanya itu, KKS juga berperan sebagai kartu tabungan dan kartu debit, karena terintegrasi dengan sistem perbankan nasional (bank-bank Himbara).
Baca juga: Resmi! Skema PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA, Gaji dan Tunjangan Tetap Ada
Dengan KKS, masyarakat dapat:
-Menarik uang tunai di ATM bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
-Berbelanja kebutuhan pokok di e-warong (warung elektronik) yang telah bermitra.
-Menerima bantuan non-tunai secara langsung di rekening KKS.
Tujuan utama penggunaan KKS adalah untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan penyaluran bantuan, agar dana bansos benar-benar sampai ke penerima yang berhak.
Syarat Mengurus KKS Terbaru 2025
Agar bisa mengajukan pembuatan KKS atau mengurus penggantian kartu hilang/rusak, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:
-Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-Hanya warga yang masuk dalam DTKS yang berhak mengakses program bantuan dan memiliki KKS.
-Menjadi penerima bansos aktif, seperti PKH atau BPNT.
-Memiliki dokumen identitas resmi, seperti:Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat pengantar dari desa atau kelurahan, yang menyatakan bahwa warga tersebut layak menerima bantuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.