PPPK 2025
Resmi! Skema PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA, Gaji dan Tunjangan Tetap Ada
Bagi banyak tenaga honorer, aturan ini menjadi angin segar. Selama ini mereka bekerja dengan pendapatan terbatas, bahkan tak jarang di bawah UMP.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang untuk ribuan tenaga honorer dan lulusan SMA di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi mengumumkan pembukaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, yang membuka peluang karier dengan sistem kerja lebih fleksibel.
Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, skema ini ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja di sektor pemerintahan, khususnya bagi lulusan SMA/sederajat.
Mereka kini bisa menjadi PPPK Golongan V Paruh Waktu dengan jam kerja hanya 4 jam per hari, namun tetap mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan resmi.
Bagi banyak tenaga honorer, aturan ini menjadi angin segar. Selama ini mereka bekerja dengan pendapatan terbatas, bahkan tak jarang di bawah UMP.
Kini, dengan status PPPK paruh waktu, setidaknya ada kepastian gaji pokok dan tunjangan yang bisa menopang kebutuhan keluarga.
Sebagai bagian dari Golongan V, lulusan SMA memiliki kisaran gaji pokok yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan, ditambah dengan tunjangan keluarga, anak, pangan, hingga perlindungan sosial, sehingga total pendapatan yang diterima dapat memberikan jaminan kesejahteraan meskipun bekerja dalam format paruh waktu.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki waktu bekerja selama 4 jam per harinya.
Inilah yang membedakannya dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam setiap harinya, juga yang berlaku untuk setiap jenjang pendidikan yakni SMA/SLTA/Diploma I Sederajat termasuk dalam PPPK golongan V.
Jika dilihat dari jenjang pendidikan tentunya setiap tingkatan pasti punya perbedaan dalam panentuan gaji sesuai dengan golongan yang telah ditentukan tersebut, yang juga tidak terlepas dari tingkat yang tertinggi hingga yang rendah.
Dari data yang diperoleh, menerangkan jika gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang termasuk golongan V.
Dimana rentang gaji P3K paruh waktu untuk lulusan SMA tergantung dari masa kerja golongan yang berkisar pada Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Baca juga: Dua Bantuan Cair Bulan Ini! KJP Plus dan BPNT Bisa Dicek via NIK, Ini Jadwal & Prosedurnya
Adapun, semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka akan lebih besar pula gaji yang diterima oleh pegawai ASN tersebut.
Secara umum, gaji PPPK paruh waktu dengan lulusan SMA adalah setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP), yakni sekitar Rp2.070.000 tergantung wilayah dan masa kerja.
Disebabkan nominal gaji yang kecil tersebut, pegawai paruh waktu akan menerima tunjangan kinerja, keluarga, dan gaji ke-13. Selain itu, pegawai paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi pegawai PPPK penuh waktu tergantung dari kinerja dan kebutuhan instansi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.