PPPK 2025

Resmi! Skema PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA, Gaji dan Tunjangan Tetap Ada

Bagi banyak tenaga honorer, aturan ini menjadi angin segar. Selama ini mereka bekerja dengan pendapatan terbatas, bahkan tak jarang di bawah UMP.

by chatGPT
ILUSTRASI PPPK -- Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, skema ini ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja di sektor pemerintahan, khususnya bagi lulusan SMA/sederajat. 

Dimana PPPK Paruh Waktu lulusan S1 (Golongan IX) mendapatkan gaji lebih besar, dengan take home pay yang bisa menyentuh Rp 3 juta ke atas.

Sedangkan perbedaan utamanya terletak pada golongan kepegawaian dan potensi tunjangan jabatan yang biasanya lebih banyak diperoleh oleh lulusan S1.

1. Lulusan SMA / Sederajat (Golongan V)

  • Gaji pokok penuh waktu: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Estimasi paruh waktu (50 persen ): Rp 1.255.000 – Rp 2.094.000
  • Dengan tunjangan (keluarga, anak, pangan): bisa mencapai ± Rp 2 – 2,5 juta (tergantung status keluarga dan instansi).

2. Lulusan S1 (Golongan IX)

  • Gaji pokok penuh waktu: Rp 3.456.500 – Rp 5.801.600
  • Estimasi paruh waktu (50 persen ): Rp 1.728.000 – Rp 2.900.000
  • Dengan tunjangan: bisa mencapai ± Rp 3 – 3,5 juta (lebih besar jika ada tunjangan jabatan atau tukin).


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved