Rabu, 4 Maret 2026

PPPK 2025

Kerja 4 Jam Sehari Dapat Tunjangan, Ini Detail Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya.

|
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kerja 4 Jam Sehari Dapat Tunjangan, Ini Detail Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
BKN
PPPK PARUH WAKTU -- Skema ini menjadi alternatif menarik bagi lulusan SMA hingga D1 yang ingin bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para tenaga honorer dan pencari kerja! Pemerintah resmi menerapkan skema PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2025.

Skema ini menjadi alternatif menarik bagi lulusan SMA hingga D1 yang ingin bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari, namun tetap menerima gaji, tunjangan, dan jaminan sosial layaknya ASN lainnya.

Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Sulbar sudah mengusulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu.

Sementara Kabupaten Mamuju mengusulkan 876 formasi PPPK paruh waktu.

Kemudian Pemkab Polman usulkan 4.263 formasi.

Hal tersebut tentu menjadi angin segar para honorer tidak terakomodir saat seleksi PPPK penuh waktu.

Baca juga: PLN Gandeng Kejati Sulteng Percepat Pembangunan Listrik di Sulawesi Tengah

Baca juga: Kabar Baik! BLT Dana Desa September 2025 Sudah Disalurkan, Ini Cara Cek Penerimanya Lewat HP

Apalagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi, membutuhkan kepastian status kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.

Skema PPPK paruh waktu menawarkan sistem kerja lebih fleksibel.

Meski demikian, tetap mendapatkan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan dari pemerintah.

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja selama 4 jam setiap harinya.

Jam kerja ini berbeda signifikan dengan PPPK penuh waktu yang diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari.

Perbedaan durasi kerja inilah menjadi daya tarik utama bagi banyak tenaga honorer dan calon aparatur yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu xcb
ILUSTRASI - PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). Pemprov usulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu.

Bagi lulusan SMA/SLTA/Diploma I Sederajat yang diterima dalam skema ini, mereka akan masuk dalam Golongan V.

Penentuan golongan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok yang akan mereka terima.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved