Berita Nasional
Demosi 7 Tahun untuk Polisi yang Lindas Affan, Publik Tak Puas?
Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat,
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, kini dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis, 4 September, di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Dalam sidang tersebut, Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan tercela.
Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada majelis KKEP dan secara tertulis kepada institusi Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain demosi, Rohmat juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.
Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan sanksi tersebut bersama keluarganya. Dalam sidang, ia mengungkapkan bahwa dirinya adalah kepala keluarga yang harus menafkahi istri dan anaknya yang berkebutuhan khusus dan sedang menempuh pendidikan tinggi.
"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melindas Affan saat kejadian berlangsung.
Komandan Brimob Dipecat, 7 Polisi Terlibat
Sehari sebelum sidang Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob, telah lebih dulu menjalani sidang etik.
Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Heri dalam sidang 3 September. Cosmas telah menjalani penempatan khusus selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September.
Total ada tujuh anggota kepolisian yang terseret dalam kasus kematian Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob saat terjadi bentrokan antara massa dan aparat di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada malam 28 Agustus.
Affan bukan bagian dari demonstran. Ia berada di lokasi untuk mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan.
| PUBG Disorot Presiden Prabowo, Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Game Online |
|
|---|
| Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat dari Polri, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban |
|
|---|
| Bebas Tunggakan! Begini Cara Peserta Mandiri Dapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 |
|
|---|
| Terkuak Alasan Menkeu Purbaya Tetap Nekat Potong Anggaran Pemerintah Daerah Meski Diprotes Gubernur |
|
|---|
| Tak Semua Dapat Pemutihan, Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Bisa Diaktifkan Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RANTIS-Bripka-Rohmat-sopir-rantis-yang-lindas-ojol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.