Minggu, 8 Maret 2026

Kabar Artis

Tuntutan 12 Tahun Gegerkan Publik, Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Kesehatan

Menanggapi tuntutan itu, Fitri Salhuteru menilai hukuman itu memang cocok diberikan kepada Vadel Badjideh jika memang terbukti bersalah.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tuntutan 12 Tahun Gegerkan Publik, Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Kesehatan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH -- Dalam dakwaannya, JPU menjerat Vadel dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam praktik aborsi yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. 

"Kalau mengenai tuntutan JPU ya saya kurang tahu juga ya kenapa harus seperti itu."

"Karena setahu saya apa yang dituduhkan itu ke Vadel kayaknya tidak benar, kecuali memang Vadel terbukti salah," tuturnya.

Respons Vadel Badjideh

Di sisi lain, Vadel Badjideh merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.

Hal itu disampaikan oleh sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV.

Baca juga: Pasukan Putih Jakarta Dibuka Lagi, Cek Syarat, Link Daftar, dan Gaji yang Didapat

Baca juga: Ini Narasi Unggahan Laras Faizati hingga Ia Ditahan Polisi Pasca Rusuh Demo

Meski kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," lanjutnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/2025), mendatang.

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis."

"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," bebernya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved