Kabar Artis
Tuntutan 12 Tahun Gegerkan Publik, Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Kesehatan
Menanggapi tuntutan itu, Fitri Salhuteru menilai hukuman itu memang cocok diberikan kepada Vadel Badjideh jika memang terbukti bersalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Vadel-dhfsdfsaava.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh, seorang dancer dan mantan kekasih anak artis Nikita Mirzani, kembali menyita perhatian publik.
Ia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbaru atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan keterlibatan dalam aborsi ilegal, yang membuat namanya jadi perbincangan hangat di media sosial.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Vadel dan putri sulung Nikita Mirzani, berinisial LM.
Hubungan tersebut diduga berujung pada kehamilan LM, yang kemudian disebut-sebut diminta untuk melakukan aborsi oleh Vadel.
Menanggapi tuntutan itu, Fitri Salhuteru menilai hukuman itu memang cocok diberikan kepada Vadel Badjideh jika memang terbukti bersalah.
"Kalau memang Vadel dituntut 12 tahun, ya mungkin itu yang harus dia hadapi gitu," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Kronologi Nelayan di Pohuwato Gorontalo Tenggelam di Muara Sungai, Ini Identitasnya
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Artis Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Wanita yang dikenal sebagai mantan sahabat Nikita Mirzani itu menyinggung tugas dari pengacara Vadel Badjideh.
Pengacara Vadel disebut nantinya pasti melakukan pembelaan kepada pria yang dikenal sebagai dancer itu.
"Nanti tinggal pengacaranya aja bagaimana berupaya untuk meringankan tuntutan yang diajukan ke Vadel," katanya.
Sebelumnya, Fitri juga sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dari pihak Vadel.
Fitri memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kondisi LM saat berada di UK.
"Saya datang ke sana itu kan diundang untuk dimintakan tolong untuk kesaksian saya."
"Siapa yang tahu kejadian pada saat LM itu di UK yang tidak ada hubungan dengan keluarga, kebetulan memang saya tahu," beber pengusaha 51 tahun itu.
Terkait tuntutan yang diberikan untuk Vadel, Fitri mengaku tak paham dengan hal itu.
Sejak awal pun, Fitri menilai apa yang dituduhkan kepada Vadel soal aborsi tidak benar.
"Kalau mengenai tuntutan JPU ya saya kurang tahu juga ya kenapa harus seperti itu."
"Karena setahu saya apa yang dituduhkan itu ke Vadel kayaknya tidak benar, kecuali memang Vadel terbukti salah," tuturnya.
Respons Vadel Badjideh
Di sisi lain, Vadel Badjideh merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.
Hal itu disampaikan oleh sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV.
Baca juga: Pasukan Putih Jakarta Dibuka Lagi, Cek Syarat, Link Daftar, dan Gaji yang Didapat
Baca juga: Ini Narasi Unggahan Laras Faizati hingga Ia Ditahan Polisi Pasca Rusuh Demo
Meski kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.
"Dia memahami dan menerima," lanjutnya.
Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/2025), mendatang.
"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis."
"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," bebernya.
Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.
"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.