Berita Nasional
Ini Narasi Unggahan Laras Faizati hingga Ia Ditahan Polisi Pasca Rusuh Demo
Laras Faizati, staf sebuah lembaga internasional, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Provokasi-di-Instagram-Berujung.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Unggahan provokatif di Instagram berujung penahanan.
Laras Faizati, staf sebuah lembaga internasional, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal itu setelah ia diduga menghasut massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri saat demonstrasi berlangsung pada Jumat (29/8).
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9), menyusul penyelidikan intensif terhadap akun Instagram @larasfaizati yang memuat konten bernada provokasi.
Dalam konferensi pers, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa unggahan Laras berpotensi memicu eskalasi kekerasan di tengah situasi demonstrasi yang sudah memanas.
“Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Himawan.
Unggahan yang Menjadi Bukti
Salah satu unggahan Laras yang dijadikan barang bukti dibuat dari gedung tempat ia bekerja, yang berada tepat di sebelah Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Ungkapan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Himawan menegaskan bahwa unggahan itu dibuat saat demonstrasi sedang berlangsung, dan secara visual menunjukkan lokasi aksi di depan Mabes Polri.
“Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa,” jelasnya.
Status Hukum dan Barang Bukti
Laras kini berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
Pasal 160 KUHP
Pasal 161 ayat (1) KUHP
Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel dan akses ke akun Instagram @larasfaizati.
Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap konten digital yang menghasut kekerasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan mencegah eskalasi konflik. (*)
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|