Pasukan Putih
Pasukan Putih Jakarta Dibuka Lagi, Cek Syarat, Link Daftar, dan Gaji yang Didapat
Kesempatan ini menjadi magnet bagi banyak warga, terutama mereka yang ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen Pasukan Putih Jakarta tahun 2025.
Kesempatan ini menjadi magnet bagi banyak warga, terutama mereka yang ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasukan Putih merupakan program layanan kesehatan berbasis jemput bola, yang bertugas memberikan layanan home care bagi warga Jakarta, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan penderita penyakit kronis.
Program ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjangkau warga yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Mereka ditempatkan di setiap Puskesmas Pembantu (Pustu) dan menjadi perpanjangan tangan Dinas Kesehatan untuk memastikan layanan kesehatan bisa dinikmati secara merata, khususnya oleh kelompok rentan.
Baca juga: Ini Narasi Unggahan Laras Faizati hingga Ia Ditahan Polisi Pasca Rusuh Demo
Baca juga: Antam Tembus Rp 2,1 Juta, Ini Daftar Harga Emas Hari Ini 4 September 2025
Tugas Pasukan Putih Jakarta
Secara umum, tugas utama dari Pasukan Putih adalah memberikan layanan kesehatan bagi warga yang memiliki keterbatasan mobilitas. Tugas-tugas tersebut mencakup.
- Mengunjungi rumah warga untuk memberikan layanan kesehatan gratis, terutama kepada lansia dan penderita penyakit kronis.
- Melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan secara berkala.
- Memberikan edukasi tentang pola hidup sehat dan perawatan dasar.
- Mendorong keterlibatan keluarga dalam merawat anggota keluarga yang sakit.
- Membantu warga untuk mengakses layanan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau call center 112 dan 119.
Pendaftaran Pasukan Putih
Lowongan kerja ini dibuka oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Rekrutmen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Layanan Kesehatan Warga melalui Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi di wilayah masing-masing.
Proses pendaftaran Pasukan Putih biasanya dibuka secara berkala oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan diumumkan melalui situs resmi atau media sosial mereka.

Berikut adalah alur dan persyaratan umum yang perlu Anda ketahui:
Persyaratan Umum:
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Usia antara 25-45 tahun saat pendaftaran.
- Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita).
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai wilayah kecamatan yang dilamar.
- Bersedia mengikuti pelatihan jika dinyatakan lulus seleksi.
Alur Pendaftaran:
- Pengumuman dan Pendaftaran: Dinas Kesehatan DKI akan membuka rekrutmen di situs resmi mereka (misalnya, jakarta.go.id/loker atau dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih).
- Unggah Dokumen: Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, ijazah, surat lamaran, dan dokumen lainnya.
- Seleksi Administrasi: Dokumen yang diunggah akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapannya.
- Uji Tulis dan Skrining Kesehatan Jiwa: Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian tulis dan skrining kesehatan.
- Wawancara: Tahap akhir seleksi.
- Pelatihan: Jika dinyatakan lulus, calon Pasukan Putih akan menjalani pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan sebelum mulai bertugas.
Pendaftaran Pasukan Putih Jakarta 2025 ini dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan di link masing-masing Suku Dinas Kesehatan. Ini linknya.
Baca juga: Fraksi NasDem Klarifikasi: Akun X SahroniNasdem adalah Palsu, Masyarakat Diminta Waspada
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 4 September 2025, Gorontalo Berstatus Waspada Hujan Lebat
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaPusat
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaUtara
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaBarat
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaSelatan
- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur: https://linktr.ee/PasukanPutihJakartaTimur
- Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu: https://linktr.ee/PasukanPutihKepulauanSeribu
Gaji Pasukan Putih
Sejauh ini tak ada informasi resmi yang dirilis Pemprov Jakarta terkait gaji Pasukan Putih.
Namun, bila mengacu pada pembentukan pasukan-pasukan lain yang sudah labih dulu eksis di Jakarta, seperti Pasukan Oranye dan Pasukan Biru, maka besaran gaji Pasukan Putih akan sama dengan upah minimum sebesar Rp 5.396.761 per bulan.
Sekadar informasi, Pasukan Oranye adalah sebutan lain untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU yang tugasnya menjaga kebersihan sekaligus mengelola fasilitas umum milik Pemprov Jakarta.
Sementara Pasukan Biru adalah petugas lapangan yang ditugasi menjaga kebersihan dan kelancaran saluran air di Jakarta, serta tugas-tugas lainnya dalam pencegahan bencana banjir.
Selain gaji pokok setara upah minimum, para pasukan ini juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.