Kamis, 5 Maret 2026

Kabar Artis

Tuntutan 12 Tahun Gegerkan Publik, Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Kesehatan

Menanggapi tuntutan itu, Fitri Salhuteru menilai hukuman itu memang cocok diberikan kepada Vadel Badjideh jika memang terbukti bersalah.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tuntutan 12 Tahun Gegerkan Publik, Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Kesehatan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH -- Dalam dakwaannya, JPU menjerat Vadel dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam praktik aborsi yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh, seorang dancer dan mantan kekasih anak artis Nikita Mirzani, kembali menyita perhatian publik. 

Ia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbaru atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan keterlibatan dalam aborsi ilegal, yang membuat namanya jadi perbincangan hangat di media sosial.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Vadel dan putri sulung Nikita Mirzani, berinisial LM.

Hubungan tersebut diduga berujung pada kehamilan LM, yang kemudian disebut-sebut diminta untuk melakukan aborsi oleh Vadel.

Menanggapi tuntutan itu, Fitri Salhuteru menilai hukuman itu memang cocok diberikan kepada Vadel Badjideh jika memang terbukti bersalah.

"Kalau memang Vadel dituntut 12 tahun, ya mungkin itu yang harus dia hadapi gitu," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kronologi Nelayan di Pohuwato Gorontalo Tenggelam di Muara Sungai, Ini Identitasnya

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Artis Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Wanita yang dikenal sebagai mantan sahabat Nikita Mirzani itu menyinggung tugas dari pengacara Vadel Badjideh.

Pengacara Vadel disebut nantinya pasti melakukan pembelaan kepada pria yang dikenal sebagai dancer itu.

"Nanti tinggal pengacaranya aja bagaimana berupaya untuk meringankan tuntutan yang diajukan ke Vadel," katanya.

Sebelumnya, Fitri juga sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dari pihak Vadel.

Fitri memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kondisi LM saat berada di UK.

"Saya datang ke sana itu kan diundang untuk dimintakan tolong untuk kesaksian saya."

"Siapa yang tahu kejadian pada saat LM itu di UK yang tidak ada hubungan dengan keluarga, kebetulan memang saya tahu," beber pengusaha 51 tahun itu.

Terkait tuntutan yang diberikan untuk Vadel, Fitri mengaku tak paham dengan hal itu.

Sejak awal pun, Fitri menilai apa yang dituduhkan kepada Vadel soal aborsi tidak benar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved