Polemik RS Multazam
Viral Lagi RS Multazam Gorontalo! Janjikan Ibu Hamil Operasi ERACS Ternyata Hanya dilakukan Cesar
Rumah Sakit (RS) Multazam, Kota Gorontalo, kembali disorot lantaran dugaan kelalaian seorang dokter bedah kehamilan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Seorang-anak-diangkat-dari-perut-seorang-ibu-yang-dioperasi.jpg)
Ia mengaku merasakan nyeri hebat yang tidak sesuai dengan gambaran pemulihan cepat yang selama ini dijanjikan dalam metode ERACS.
"Namun setelah efek bius hilang, saya merasakan nyeri luar biasa, jauh dari gambaran pemulihan ERACS yang dijanjikan. Saya tidak mampu miring, berdiri, atau berjalan tanpa rasa sakit hebat," keluhnya.
Kenyataan pahit baru terungkap pada malam hari. Seorang bidan dari ruang VK datang dan menyampaikan bahwa persalinan yang dijalaninya bukan ERACS, melainkan sectio caesarea (SC) konvensional, akibat miskomunikasi internal.
Akibatnya biaya ERACS pun dikembalikan. Ia menggambarkan momen tersebut sebagai titik kehancuran emosionalnya.
"Bayangkan perasaan saya. Perjuangan fisik, mental, dan biaya yang kami siapkan berakhir dengan kekecewaan besar dan trauma. Bahkan bidan tersebut sempat menyentuh bayi saya tanpa mencuci tangan setelah memegang uang, sebuah kelalaian serius lainnya," bebernya.
Alih-alih mendapatkan pemulihan psikologis, keesokan harinya SRO mengaku justru mendapat tekanan.
Ia didatangi perawat yang menanyakan unggahan media sosial terkait kejadian yang dialaminya.
Saat dokter AW datang menjenguk, ia merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan keluhan secara terbuka.
"Saat dokter AW datang, saya tidak diberi ruang untuk menyampaikan keluhan, malah merasa disudutkan, dimanipulasi secara emosional, hingga saya merasa bersalah atas kejadian yang jelas bukan kesalahan saya," ungkapnya.
Tak lama berselang, pihak manajemen RS Multazam Gorontalo turut mendatanginya.
Menurut pengakuannya, ia dibujuk agar unggahan media sosial dihapus, bahkan diminta menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS. Permintaan itu ia tolak.
Ia menilai, tindakan RS Multazam Gorontalo telah melanggar tiga prinsip dasar etik medis, yakni autonomy, veracity, dan fidelity.
"Saya menyampaikan ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mencari keadilan dan agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain," pungkasnya.
Hingga kini, ia mengaku masih menunggu itikad baik dan tanggung jawab dari pihak rumah sakit.
Ia menegaskan akan terus menuntut keadilan sampai haknya terpenuhi. (*)