Polemik RS Multazam
Viral Lagi RS Multazam Gorontalo! Janjikan Ibu Hamil Operasi ERACS Ternyata Hanya dilakukan Cesar
Rumah Sakit (RS) Multazam, Kota Gorontalo, kembali disorot lantaran dugaan kelalaian seorang dokter bedah kehamilan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Seorang-anak-diangkat-dari-perut-seorang-ibu-yang-dioperasi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Rumah Sakit (RS) Multazam, Kota Gorontalo, kembali disorot lantaran dugaan kelalaian seorang dokter bedah kehamilan.
Meski kasus ini sudah viral lebih dulu di media sosial (medsos) Facebook (FB), tapi korban saat dihubungi tak bersedia namanya disebut.
Ia adalah wanita usia 26 tahun berinisial SRO. Terungkap, SRO merupakan warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Kepada TribunGorontalo.com ia merasa dibohongi hingga dirugikan oleh pihak RS yang berdiri di Jl. Gelatik No.144, Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo tersebut.
Menurutnya, saat memutuskan bersalin di RS itu, ia telah meminta agar proses lahiran bayinya menggunakan prosedur ERACS (Enhanced Recovery After Cesarean Surgery).
Namun, setelah ia tersadar dari operasi tersebut, rupanya prosedu yang digunakan hanya Operasi caesar (Sectio Caesarea/SC).
Baca juga: Kerap Sepi di Hari Normal, Pedagang Kopi di Pasar Sentral Gorontalo Punya Cara Balas Dendam
Perbedaan utama antara Caesar Biasa dan ERACS adalah pendekatan pemulihan pascaoperasi.
ERACS mengintegrasikan teknik anestesi, manajemen nyeri, nutrisi, dan mobilisasi dini agar ibu lebih cepat pulih, mengurangi rasa sakit, boleh makan dan minum lebih dekat waktu operasi, serta bergerak lebih cepat (bahkan dalam beberapa jam).
Sedangkan Caesar konvensional pemulihannya lebih lambat dan terfokus pada proses bedah itu sendiri.
Sementara itu, TribunGorontalo.com telah meminta konfirmasi kepada pihak RS Multazam Gorontalo.
Melalui bagian Humas, rumah sakit menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
"Sampai dengan saat ini, Rumah Sakit belum ada pernyataan resmi terkait informasi yang dimaksud. Apabila terdapat informasi atau perkembangan yang perlu disampaikan kepada publik, Rumah Sakit akan menyampaikannya secara resmi melalui kanal komunikasi yang ditetapkan," jawab Humas RS Multazam.
Kronologi
Sejak usia kandungan muda, SRO mulai memikirkan metode persalinan karena ia trauma persalinan normal pada anak pertama.
Dari rekomendasi tetangga, ia kemudian mengenal seorang dokter berinisial AW, yang disebut-sebut kerap menangani persalinan ERACS di Gorontalo.
Memasuki usia kandungan tujuh hingga delapan bulan, SRO harus bolak-balik menempuh perjalanan jauh Bintauna–Gorontalo seorang diri. Kondisi itu terjadi karena sang suami bekerja di luar daerah.
Ia menegaskan bahwa sejak awal, permintaannya kepada dokter AW sangat jelas, yakni menjalani persalinan dengan metode ERACS.
Ia pun diarahkan untuk melakukan antenatal care (ANC) sebagai syarat administrasi BPJS, sementara biaya ERACS sebesar Rp2,2 juta harus dibayar secara mandiri.
Namun, proses ANC yang dijalaninya tidak berjalan mulus.
Ia mengaku menghadapi berbagai kendala, mulai dari klinik rujukan yang tutup, alat medis yang belum steril, hingga puskesmas yang tidak beroperasi.
Dalam kondisi hamil besar, ia harus berpindah-pindah lokasi demi memenuhi persyaratan.
Meski demikian, ia tetap menjalaninya dengan satu tujuan utama.
"Namun semua itu saya jalani demi satu tujuan : melahirkan dengan ERACS," ujarnya.
Pada 7 Desember 2025, SRO akhirnya masuk ke RS Multazam Gorontalo sebagai pasien BPJS kelas 1.
Ia menandatangani informed consent ERACS dan dijanjikan operasi sesuai metode yang diminta.
Namun, sejak awal masuk rumah sakit, ia mengaku sudah mengalami persoalan.
Ia ditempatkan di kamar kelas 3 dan diminta mencari sendiri kamar kelas 1 karena kesalahan input data oleh pihak rumah sakit.
"Namun saya justru ditempatkan di kamar kelas 3 dan diminta mencari sendiri kamar kelas 1 karena kesalahan input pihak rumah sakit. Ini adalah kelalaian pertama yang saya alami," keluhnya.
Malam sebelum operasi, biaya ERACS dibayarkan secara penuh.
Ia juga menjalani prosedur puasa sebagaimana protokol ERACS, dan kembali diyakinkan oleh perawat bahwa ia merupakan pasien dokter AW yang akan menjalani operasi ERACS.
Keesokan harinya, 8 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, operasi dilakukan oleh dokter AW. Namun, kondisi pascaoperasi justru jauh dari yang ia bayangkan.
Ia mengaku merasakan nyeri hebat yang tidak sesuai dengan gambaran pemulihan cepat yang selama ini dijanjikan dalam metode ERACS.
"Namun setelah efek bius hilang, saya merasakan nyeri luar biasa, jauh dari gambaran pemulihan ERACS yang dijanjikan. Saya tidak mampu miring, berdiri, atau berjalan tanpa rasa sakit hebat," keluhnya.
Kenyataan pahit baru terungkap pada malam hari. Seorang bidan dari ruang VK datang dan menyampaikan bahwa persalinan yang dijalaninya bukan ERACS, melainkan sectio caesarea (SC) konvensional, akibat miskomunikasi internal.
Akibatnya biaya ERACS pun dikembalikan. Ia menggambarkan momen tersebut sebagai titik kehancuran emosionalnya.
"Bayangkan perasaan saya. Perjuangan fisik, mental, dan biaya yang kami siapkan berakhir dengan kekecewaan besar dan trauma. Bahkan bidan tersebut sempat menyentuh bayi saya tanpa mencuci tangan setelah memegang uang, sebuah kelalaian serius lainnya," bebernya.
Alih-alih mendapatkan pemulihan psikologis, keesokan harinya SRO mengaku justru mendapat tekanan.
Ia didatangi perawat yang menanyakan unggahan media sosial terkait kejadian yang dialaminya.
Saat dokter AW datang menjenguk, ia merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan keluhan secara terbuka.
"Saat dokter AW datang, saya tidak diberi ruang untuk menyampaikan keluhan, malah merasa disudutkan, dimanipulasi secara emosional, hingga saya merasa bersalah atas kejadian yang jelas bukan kesalahan saya," ungkapnya.
Tak lama berselang, pihak manajemen RS Multazam Gorontalo turut mendatanginya.
Menurut pengakuannya, ia dibujuk agar unggahan media sosial dihapus, bahkan diminta menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS. Permintaan itu ia tolak.
Ia menilai, tindakan RS Multazam Gorontalo telah melanggar tiga prinsip dasar etik medis, yakni autonomy, veracity, dan fidelity.
"Saya menyampaikan ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mencari keadilan dan agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain," pungkasnya.
Hingga kini, ia mengaku masih menunggu itikad baik dan tanggung jawab dari pihak rumah sakit.
Ia menegaskan akan terus menuntut keadilan sampai haknya terpenuhi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.