Kasus Oknum ASN Gorontalo

Klarifikasi Amin Ramadhan, ASN Gorontalo Utara Mengaku Tak Pacari Korban tapi Kasih Mahar Rp 100Jt

Berikut tanggapan Mohammad Amin Ramadhan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA
DUGAAN PELECEHAN--Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025). 

"Sehingga tanggal 29 Mei saya dapat informasi dari om saya bahwa saya menjual dia dengan senilai Rp 8 juta, karena informasi itu maka tanggal 30 Mei, saya datang ke rumah mereka untuk melakukan klarifikasi atas tudahan itu," jelasnya. 

Kata Amin, keluarga perempuan menutup pintu dan tidak membiarkan dirinya masuk. 

"Karena tidak ada jawaban juga maka ibu saya tanggal 31 Mei 2025. Ibu saya mendatangi rumahnya namun tidak ada jawaban," ucapnya. 

Terkait laporan ke orangtua korban, katanya  telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan beberapa tahap yakni somasi pada 15 Juli kemudian somasi dua 25 Juli, selanjutnya laporan ke Polresta Gorontalo Kota

“Jadi itu ada runtutan prosesnya jadi tidak seperti yang beredar mereka yang melapor di Polda mereka langsung tersangka," katanya. 

Ia menambahkan, klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar sesuai. 

Laporan Korban Sudah 6 Bulan di Polda Gorontalo

KASUS PELECEHAN -- ibu korban (kiri) dan kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai dan memperlihatkan foto-foto bukti dan laporan didampingi kuasa hukum, Jumat (7/11/2025). Oknum ASN Gorontalo Utara diduga memaksa korban melayani teman-temannya. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
KASUS PELECEHAN -- ibu korban (kiri) dan kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai dan memperlihatkan foto-foto bukti dan laporan didampingi kuasa hukum, Jumat (7/11/2025). Oknum ASN Gorontalo Utara diduga memaksa korban melayani teman-temannya. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA)

Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Oknum ASN Pemkab Gorut dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025.

Sebaliknya orangtua korban dilaporkan terduga pelaku atas dugaan penggelapan mahar ke Polresta Gorontalo.

Polda Gorontalo mengungkap kendala belum menentapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Sedangkan orangtua korban sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang.

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menjelaskan bahwa kasus pencabulan ditangani oleh Polda Gorontalo, sementara kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 juta ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota

Ia menekankan bahwa kedua laporan ini adalah dua hal yang berbeda dan harus ditangani secara berimbang.

"Harus berimbang kasusnya memang di Polresta Gorontalo Kota dan di Polda Gorontalo, ini kasus yang berbeda," tegas Ade Permana, Selasa (11/11/2025).

Mengenai perkembangan kasus pencabulan, Ade mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik. 

Salah satunya adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang tidak berada di Gorontalo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved