Polemik Kampung Nelayan Gorontalo
Mediasi Buntu, GRIB Jaya dan Ahli Waris Berpotensi Gugat Pemkot Gorontalo soal Lahan Kampung Nelayan
Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya bersama ahli waris lahan membuka opsi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Adhan Dambea menegaskan bahwa proyek pembangunan Perkampungan Nelayan merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
"Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” tegas Adhan.
Kota Gorontalo merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang mendapatkan proyek strategis senilai Rp11,2 miliar ini.
Adhan menekankan bahwa tindakan penghalangan proyek strategis nasional seharusnya tidak terjadi.
Ia menyebut bahwa Pemkot Gorontalo mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut. Lahan yang diklaim milik warga itu, kata Adhan, merupakan tanah pemerintah.
Namun, Adhan meminta pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” tukas Adhan.
Proyek APBN Rp 11,2 Miliar
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Nila Nasra Nina ini memiliki nilai kontrak Rp11.208.847.000 (Rp 11,2 miliar) yang bersumber dari APBN Tahun 2025.
Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 112 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 11 September 2025.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.