Polemik Kampung Nelayan Gorontalo

Mediasi Buntu, GRIB Jaya dan Ahli Waris Berpotensi Gugat Pemkot Gorontalo soal Lahan Kampung Nelayan

Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya bersama ahli waris lahan membuka opsi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PROYEK PEMERINTAH -- Ketegangan di lokasi proyek Kampung Nelayan. Wali Kota Gorontalo tampak berdebat dengan seorang warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah yang saat ini dibangun Kampung Nelayan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pembangunan proyek strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) senilai Rp11,2 miliar di kawasan Terminal Leato, Kota Gorontalo, terancam terseret ke meja hijau.

Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya bersama ahli waris lahan membuka opsi gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terkait sengketa kepemilikan tanah. 

Polemik ini mencuat dalam musyawarah yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada Senin (29/9/2025).

Pertemuan tersebut mempertemukan pihak ahli waris yang diwakili penasihat hukum Iqra Akase dengan jajaran Pemkot Gorontalo yang dipimpin Kepala Satpol PP Mulky Datau.

Meskipun berlangsung tegang, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa lahan di pengadilan.

"Kami akan membicarakan lagi dengan pihak ahli waris, tapi opsi gugatan ke pengadilan sangat terbuka," tegas Iqra Akase usai musyawarah.

Di sisi lain, Pemkot Gorontalo bersikukuh proyek harus tetap berjalan karena telah mengantongi sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kantor Pertanahan.

"Menunda pekerjaan proyek sangat sulit kami lakukan tanpa ada dasar hukum. Kalau ada putusan sela dari pengadilan, itu bisa jadi dasar kami mengusulkan penundaan," jelas Mulky Datau.

Oleh karena itu, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan polemik ini melalui jalur hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Berdebat dengan Warga di Lokasi Proyek Kampung Nelayan

Pemkot Gorontalo Siap Bertarung di Meja Hijau

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sempat berdebat dengan warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah proyek.

Pengamatan TribunGorontalo.com di lokasi, pada Senin (29/9/2025), ketegangan terjadi tak lama setelah kedatangan Wali Kota Adhan Dambea.

Seorang warga sempat menghardik orang nomor satu di Kota Gorontalo.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian segera turun tangan meredakan ketegangan.

Hal ini memungkinkan Wali Kota Adhan Dambea melanjutkan peninjauan proyek strategis nasional tersebut.

Adhan Dambea menegaskan bahwa proyek pembangunan Perkampungan Nelayan merupakan program Presiden Prabowo Subianto.

"Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” tegas Adhan.

Kota Gorontalo merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang mendapatkan proyek strategis senilai Rp11,2 miliar ini. 

Adhan menekankan bahwa tindakan penghalangan proyek strategis nasional seharusnya tidak terjadi.

Ia menyebut bahwa Pemkot Gorontalo mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut. Lahan yang diklaim milik warga itu, kata Adhan, merupakan tanah pemerintah.

Namun, Adhan meminta pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. 

“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” tukas Adhan.

Proyek APBN Rp 11,2 Miliar

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Nila Nasra Nina ini memiliki nilai kontrak Rp11.208.847.000 (Rp 11,2 miliar) yang bersumber dari APBN Tahun 2025.

Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 112 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 11 September 2025.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved