Selasa, 24 Maret 2026

Liputan PPPK Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Lobi Kuota Rekrutmen PPPK, Demi Nasib Tenaga Honorer

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dikabarkan sedang berjuang melobi kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Lobi Kuota Rekrutmen PPPK, Demi Nasib Tenaga Honorer
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dikabarkan sedang berjuang melobi kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO– Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dikabarkan sedang berjuang melobi kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).

Hal ini dilakukan demi nasib para tenaga honorer di Pemerintah Kota Gorontalo.

Plt Kepala BKPP Kota Gorontalo, Mulky Datau, melalui Humas Satpol-PP, Nurdiansyah Mantali, mengakui adanya upaya yang dilakukan wali kota tersebut. 

“Di BKN prosesnya masih berlangsung, mereka akan kembali besok, Kamis (11/9/2025),” jelas Mulky, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, ada sejumlah hal krusial yang sedang dibicarakan, termasuk nasib tenaga honorer dan penambahan 275 orang yang direncanakan mengikuti seleksi PPPK.

“Kita tunggu hasilnya dari pusat seperti apa,” tegasnya.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, beberapa waktu lalu memastikan seluruh tenaga honorer tetap dijamin.

“Sudah ditampung semua, kami sudah anggarkan semua tenaga honorer,” ungkap Adhan, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan ada lebih dari seribu honorer yang tetap digaji menggunakan APBD.

“Ada 1.000 lebih tenaga honorer di Kota Gorontalo akan tetap dianggarkan pemerintah daerah,” tambahnya.

Bahkan, Adhan mengaku dirinya sudah melakukan langkah langsung ke pusat.

“Yang kemarin saya ke BKN untuk memperjuangkan itu,” terangnya.

Kebijakan Nasional: Jalan Tengah Bagi Honorer

Kementerian PAN-RB dan BKN menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap dengan prioritas pengangkatan melalui jalur PPPK.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 memberi kesempatan tambahan bagi honorer yang sudah terdaftar di database BKN tetapi belum sempat mengikuti seleksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved