Liputan PPPK Gorontalo
Pengumuman 2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Segera Terbit
Sebanyak 2.466 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 2.466 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan segera diumumkan.
Para pegawai yang telah lolos seleksi dan aktif bekerja ini hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Gorontalo.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Husni Jusuf, menjelaskan bahwa proses ini baru bisa berlanjut setelah BKD menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Surat edaran tentang tata cara penetapan NIP PPPK paruh waktu baru kami terima tadi pagi," ujar Husni kepada TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Husni, surat edaran tersebut mewajibkan gubernur untuk segera mengumumkan dan mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Meskipun demikian, pengumuman resmi belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Gusnar mengaku belum melihat detail surat edaran tersebut. "Saya belum lihat, nanti saya akan cek," jawabnya singkat.
Meski begitu, Gusnar menegaskan akan segera menindaklanjuti proses ini. "Prinsipnya, kalau ada peluang kita dorong terus. Kalau ada hambatan, kita akan carikan jalan keluarnya supaya paruh waktu itu bisa berlangsung di Gorontalo," tegasnya.
Berdasarkan data BKD, total 2.466 tenaga PPPK paruh waktu telah memenuhi syarat untuk diangkat. Mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi dan aktif bekerja hingga saat ini.
Dengan terbitnya surat edaran BKN, mereka kini tinggal menunggu keputusan resmi yang akan menetapkan status mereka sebagai pegawai paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Tarik 17 Mobil Dinas yang Dipakai Pejabat Eselon III
Lantas, Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.