Liputan PPPK Gorontalo
Pengumuman 2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Segera Terbit
Sebanyak 2.466 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi ASN. Pemprov Gorontalo segera mengumumkan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
(tribungorontalo.com/herjianto tangahu) (tribunnews.com/oktaviani wahyu widayanti)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pppk-ceraikan-suami.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.