Liputan PPPK Gorontalo

Pengumuman 2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Segera Terbit

Sebanyak 2.466 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi ASN. Pemprov Gorontalo segera mengumumkan PPPK Paruh Waktu. 

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

 


(tribungorontalo.com/herjianto tangahu) (tribunnews.com/oktaviani wahyu widayanti)

 


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved