Liputan PPPK Gorontalo
Pengumuman 2.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Segera Terbit
Sebanyak 2.466 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi ASN. Pemprov Gorontalo segera mengumumkan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
(tribungorontalo.com/herjianto tangahu) (tribunnews.com/oktaviani wahyu widayanti)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.