Selasa, 24 Maret 2026

Liputan PPPK Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Lobi Kuota Rekrutmen PPPK, Demi Nasib Tenaga Honorer

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dikabarkan sedang berjuang melobi kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Lobi Kuota Rekrutmen PPPK, Demi Nasib Tenaga Honorer
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dikabarkan sedang berjuang melobi kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). 

Selain itu, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, ditujukan bagi honorer yang belum mendapat formasi penuh.

Jabatan yang bisa diisi antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga layanan operasional.

Data BKN menunjukkan hingga 22 Agustus 2025, telah masuk 1.068.495 usulan formasi PPPK Paruh Waktu dari daerah, mencakup sekitar 78 persen dari total potensi 1,37 juta tenaga non-ASN. 

Namun, sekitar 66.495 usulan ditolak karena tidak aktif bekerja atau keterbatasan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga menutup formasi CPNS tahun 2025 dan memfokuskan seluruh rekrutmen ASN pada jalur PPPK. 

Formasi reguler tahun ini dibuka terbatas, antara lain 27.303 formasi PPPK guru agama di Kementerian Agama, serta rekrutmen khusus di Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan Pemerintah Pusat

Penjabat Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pemerintah pusat tidak akan meninggalkan tenaga honorer yang sudah terdata resmi.

“Pemerintah bersama DPR berkomitmen kuat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat tahun 2025. Tidak boleh ada tenaga honorer yang terabaikan selama mereka masuk dalam database resmi BKN,” tegas Zudan.

Ia juga menargetkan manajemen talenta ASN secara nasional diterapkan pada September 2025, sehingga pengisian jabatan bisa dilakukan lebih cepat dan berbasis kompetensi.

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan PPPK, termasuk skema paruh waktu, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah.

“Skema PPPK adalah jalan keluar yang adil bagi honorer. Pemerintah ingin memastikan ada kepastian status, namun tetap menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah,” jelas Rini.

Dengan demikian, perjuangan Pemerintah Kota Gorontalo melalui lobi kuota PPPK, dikombinasikan dengan komitmen nasional yang dibawa oleh BKN dan Kementerian PAN-RB, menjadi peluang besar bagi tenaga honorer di daerah untuk tetap terlindungi di masa transisi ini.(*/Jefry) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved