Rabu, 4 Maret 2026

Liputan PPPK Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Usulkan 3.047 Calon PPPK Paruh Waktu

emerintah Kabupaten Gorontalo, melalui BKPSDM, telah mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu

|
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Kabupaten Gorontalo Usulkan 3.047 Calon PPPK Paruh Waktu
Istimewa
PENGANGKATAN PEGAWAI -- Ilustrasi PPPK. Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengajukan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengajukan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 3.047 pegawai yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Jumlah ini diambil dari data pegawai yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus.

"Jadi, itu hasil data dari BKN yang telah mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2, bukan data baru," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025) sore.

"Kami di Kabupaten Gorontalo saat ini baru sampai pada tahapan pengusulan. Laporan pengusulan tadi sudah selesai," tambahnya.

Ribuan calon PPPK Paruh Waktu ini nantinya akan mengisi formasi di bidang teknis, kesehatan, dan tenaga kependidikan.

Djefriyanto menambahkan, ada beberapa pegawai dari data tersebut yang sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri.

"Sekarang penetapan PPPK Paruh Waktu sedang menunggu surat dari Menpan-RB terkait kebutuhan yang kami usulkan," bebernya.

Djefriyanto berpesan kepada semua calon PPPK Paruh Waktu untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid.

"Ketika ada informasi, saring sebelum membagikannya. Sumber informasi utama adalah BKPSDM," ungkap Djefriyanto. 

Ia mengingatkan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM.

"Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," tukasnya.

Selain itu, setiap daerah memiliki perbedaan signifikan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Khususnya di Kabupaten Gorontalo ini, kita punya jumlah yang banyak sekali, lebih dari tiga ribu. Jadi, penanganannya, jadwalnya, dan waktunya juga berbeda," tuturnya.

"Dan yang kedua, jangan menerima janji-janji dari orang lain karena ini tidak ada kaitannya dengan intervensi dari pihak mana pun," tandas Djefriyanto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Tarik 17 Mobil Dinas yang Dipakai Pejabat Eselon III

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved