Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Internasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Kena Tambahan 15 Tahun Penjara, Ini Duduk Perkaranya

Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mega-skandal 1MDB

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Eks PM Malaysia Najib Razak Kena Tambahan 15 Tahun Penjara, Ini Duduk Perkaranya
via The Star
Mantan Perdana Menteri Najib Razak (tengah) ketika sampai di markas Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Selasa (22/5/2018). Najib terlibat kasus korupsi melalui 1Malaysia Development Berhad (1MDB) 

Ia menuding Jho Low sebagai pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana 1MDB.

Namun, pengadilan menilai Najib tidak mengambil langkah untuk memverifikasi asal dana maupun menindak Jho Low.

Bahkan, Najib disebut berupaya mempertahankan kekuasaan dengan memecat pejabat tinggi yang sedang menyelidiki kasus tersebut.

Tindakan itu termasuk pemberhentian jaksa agung dan ketua lembaga antikorupsi Malaysia.

Dalam surat pribadi yang dibacakan penasihat hukumnya, Najib mengaku merasa berjuang sendirian menghadapi proses hukum panjang ini.

“Kadang-kadang saya merasa seolah perjuangan ini harus saya tanggung sendiri,” tulis Najib dalam suratnya.

Meski demikian, ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip dan bertekad melanjutkan perjuangan hukum.

Najib menyebut tujuannya bukan dendam, melainkan demi menegakkan hak-hak yang dijamin undang-undang.

Ia juga menekankan niatnya untuk tetap berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat Malaysia.

Skandal 1MDB sendiri telah mengguncang reputasi Malaysia di mata dunia, dengan jejak aliran dana yang melibatkan sejumlah bank internasional.

Kasus ini juga memicu gelombang kritik terhadap sistem politik Malaysia, terutama terkait lemahnya pengawasan terhadap dana negara.

Putusan terbaru terhadap Najib dipandang sebagai tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Malaysia.

Meski demikian, perjalanan hukum Najib belum berakhir. Upaya banding dan kemungkinan pengampunan masih terbuka, namun publik menilai hukuman ini sebagai simbol keadilan atas skandal yang mencoreng nama bangsa.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan KompasTV

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved