Rabu, 4 Maret 2026

Berita Internasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Kena Tambahan 15 Tahun Penjara, Ini Duduk Perkaranya

Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mega-skandal 1MDB

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Eks PM Malaysia Najib Razak Kena Tambahan 15 Tahun Penjara, Ini Duduk Perkaranya
via The Star
Mantan Perdana Menteri Najib Razak (tengah) ketika sampai di markas Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Selasa (22/5/2018). Najib terlibat kasus korupsi melalui 1Malaysia Development Berhad (1MDB) 

Ringkasan Berita:
  • Najib Razak dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara dan denda sebesar 11,4 miliar ringgit 
  • Hakim Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa klaim Najib mengenai dana tersebut sebagai sumbangan dari Arab Saudi adalah palsu dan tidak masuk akal
  • Hukuman baru ini akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa pidana kasus SRC International pada Agustus 2028

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mega-skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan ini menegaskan posisi Najib sebagai tokoh politik pertama di Malaysia yang menghadapi vonis berat terkait korupsi berskala internasional.

Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan putusan pada Jumat (26/12/2025), menambah masa hukuman Najib yang sebelumnya sudah menjalani pidana enam tahun dari kasus SRC International.

Skandal 1MDB disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Asia Tenggara, dengan nilai penggelapan mencapai 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun.

Najib menghadapi 25 dakwaan, terdiri dari 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Semua dakwaan dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Najib juga diwajibkan membayar denda sebesar 11,4 miliar ringgit (Rp47,2 triliun). Jika gagal membayar, ia akan menambah masa tahanan hingga 10 tahun.

Hukuman baru ini akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa pidana dari kasus SRC International, yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Dengan tambahan 15 tahun penjara, Najib berpotensi mendekam di balik jeruji besi hingga lebih dari dua dekade, kecuali ada perubahan melalui banding atau pengampunan.

Dalam persidangan, hakim Sequerah menegaskan bahwa klaim Najib mengenai dana sumbangan politik dari Arab Saudi tidak masuk akal dan terbukti palsu.

Empat surat yang diklaim berasal dari donor Saudi dinyatakan sebagai dokumen palsu, sementara aliran dana jelas bersumber dari 1MDB.

Hakim juga menyoroti hubungan erat Najib dengan Low Taek Jho alias Jho Low, yang disebut sebagai dalang utama skandal 1MDB dan hingga kini masih buron.

“Terdakwa bukanlah orang desa. Segala upaya menggambarkan dirinya sebagai korban yang tidak sadar pasti gagal total,” tegas hakim Sequerah dalam putusannya seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Senin (29/12/2025).

Baca juga: PKH hingga BPNT Cair Kembali di Januari 2026, Simak Cara Cek Penerimanya

Najib hadir di ruang sidang dengan jas biru, tampak tenang saat putusan dibacakan, namun kemudian terduduk lemas di kursinya.

Mantan perdana menteri itu tetap bersikeras tidak bersalah, menyebut dirinya hanya menerima dana politik yang sah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved