Karimu Ditangkap Polisi Gorontalo
Fakta-Fakta Penangkapan Karimu 'Kolor Ijo' di Gorontalo, Kondisi Sakit hingga Nyaris Diamuk Massa
Sejumlah fakta tentang Karim Makidu alias Karimu (39) di Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya terungkap.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Karimu, alih-alih bertobat, justru kembali menjadi ancaman serius bagi ketenangan masyarakat.
Dalam catatan Tribun, salah satu vonis terkuat yang pernah dijatuhkan kepada Karimu adalah pada 21 Juni 2021.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Karimu dinyatakan bersalah atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, sebuah pelanggaran yang tertuang jelas dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut menunjukkan modus operandi Karimu yang terstruktur, di mana ia mencuri barang-barang berharga di lingkungan pemukiman.
Dalam penangkapan saat itu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menegaskan niat jahat dan kesiapannya dalam beraksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Laptop Acer 14 inci dan sebuah Handphone Nokia, yang menjadi sasaran utama pencurian barang elektronik.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga set alat pancing lengkap dengan tas sarung pancingnya, menunjukkan bahwa ia mencuri apa pun yang bernilai jual.
Yang paling mengkhawatirkan adalah penyitaan sebilah parang sepanjang 50 cm, alat yang mengindikasikan bahwa Karimu selalu siap menggunakan kekerasan jika aksinya kepergok.
Selain rekam jejak residivisnya, julukan 'Kolor Ijo' adalah label yang paling melekat dan memicu ketakutan kolektif di Gorontalo.
Julukan ini dilekatkan karena pola aksinya yang khas dan meresahkan seluruh warga.
Karimu secara rutin memilih jam-jam rawan, mayoritas di tengah malam, untuk melancarkan kejahatannya. Ia mengendap-endap masuk ke rumah warga yang tengah tertidur lelap.
Target Karimu selalu barang-barang yang mudah diuangkan. Fokus utamanya adalah perangkat elektronik, seperti laptop dan handphone, yang bisa dicuri dalam waktu singkat.
Namun, yang membuat julukan "Kolor Ijo" ini semakin menakutkan adalah laporan mengenai dimensi kejahatan yang lebih gelap, yaitu tindakan asusila.
Beberapa laporan kepolisian mencatat bahwa Karimu tidak segan-segan melakukan tindakan cabul apabila mendapati korban perempuan sendirian dan tidak berdaya di rumah.
Pola kejahatan yang menggabungkan pencurian, kekerasan, dan potensi kejahatan seksual ini menjadikan Karimu sebagai teror paling nyata di lingkungan padat penduduk.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.