Karimu Ditangkap Polisi Gorontalo
Fakta-Fakta Penangkapan Karimu 'Kolor Ijo' di Gorontalo, Kondisi Sakit hingga Nyaris Diamuk Massa
Sejumlah fakta tentang Karim Makidu alias Karimu (39) di Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya terungkap.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Tertangkapnya Karim Makidu alias Karimu (39) di Bone Bolango, Gorontalo, mengakhiri teror "Kolor Ijo" yang selama ini meresahkan warga.
Sejumlah fakta menarik terkuak mulai dari kondisi kesehatan pelaku hingga momen nyaris diamuk massa.
Berikut adalah fakta-fakta seputar penangkapan Karimu oleh aparat kepolisian di Bone Bolango.
Karimu Mengidap TBC
Saat dibawa ke Mapolres Bone Bolango, Karimu terlihat mengenakan kaus putih dan masker medis.
Fisiknya tampak kurus dan lemah. Berdasarkan penelusuran, sosok buronan yang bersembunyi berbulan-bulan ini ternyata mengidap penyakit menular.
arimu memiliki riwayat penyakit Tuberkulosis (TBC).
Kondisi TBC inilah yang diduga menyebabkan kondisi fisiknya tampak lemah dan menjadi perhatian publik.
Penangkapan yang Dramatis

Penangkapan Karimu terjadi di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, sekitar pukul 09.15 Wita, setelah pengejaran intensif yang sudah berlangsung sejak Juni lalu.
Polisi bersinergi dengan sekitar 30 warga dari Desa Tumbihe dan Pauwo yang bergotong royong melakukan penyisiran di area hutan dan sungai.
Saat hendak diamankan, Karimu berupaya keras melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai dan melawan aparat saat terhanyut arus.
Karimu sempat membawa parang, senjata tajam yang sering ia gunakan saat beraksi.
Parang tersebut berhasil diamankan oleh penyidik di Mapolres Bone Bolango sebagai barang bukti.
Karimu berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban dari pihak aparat maupun masyarakat.
Nyaris Diamuk Massa
Emosi warga yang sudah lama tertekan oleh aksi teror "Kolor Ijo" memuncak saat Karimu berhasil dikepung.
Video penangkapan yang viral memperlihatkan sejumlah warga yang geram nyaris meluapkan amarah mereka dan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Aparat kepolisian dari Polsek Kabila bertindak sigap.
Petugas segera bergerak cepat membentuk barikade untuk melindungi Karimu dari luapan emosi massa, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Persembunyian Terbongkar, Karimu Kolor Ijo Kabur ke Sungai, Polisi Gorontalo Dilawan Pakai Parang
Karimu Bungkam

Setelah penangkapan, Karimu memilih untuk diam dan tidak banyak berbicara kepada petugas maupun awak media saat dibawa ke Mapolres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menyatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait sejumlah laporan pencurian dengan pemberatan.
Pelaku disarankan untuk segera dilakukan penahanan setelah pemeriksaan selesai.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi bantuan atau perlindungan kepada pelaku-pelaku kejahatan seperti Karimu.
Rekam Jejak Kriminal
Karimu adalah residivis kelas kakap. Namanya tercatat dalam daftar hitam kepolisian sebagai individu yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak lima kali.
Rekam jejak kriminalnya seolah menjadi lingkaran setan yang tak pernah putus.
Setiap kali bebas, Karimu selalu kembali mengulangi kasus serupa, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, hingga tindakan kekerasan.
Fakta ini secara gamblang memperlihatkan bahwa berbagai hukuman pidana dan pembinaan yang telah dijalaninya di dalam penjara gagal memberikan efek jera.
Karimu, alih-alih bertobat, justru kembali menjadi ancaman serius bagi ketenangan masyarakat.
Dalam catatan Tribun, salah satu vonis terkuat yang pernah dijatuhkan kepada Karimu adalah pada 21 Juni 2021.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Karimu dinyatakan bersalah atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, sebuah pelanggaran yang tertuang jelas dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut menunjukkan modus operandi Karimu yang terstruktur, di mana ia mencuri barang-barang berharga di lingkungan pemukiman.
Dalam penangkapan saat itu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menegaskan niat jahat dan kesiapannya dalam beraksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Laptop Acer 14 inci dan sebuah Handphone Nokia, yang menjadi sasaran utama pencurian barang elektronik.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga set alat pancing lengkap dengan tas sarung pancingnya, menunjukkan bahwa ia mencuri apa pun yang bernilai jual.
Yang paling mengkhawatirkan adalah penyitaan sebilah parang sepanjang 50 cm, alat yang mengindikasikan bahwa Karimu selalu siap menggunakan kekerasan jika aksinya kepergok.
Selain rekam jejak residivisnya, julukan 'Kolor Ijo' adalah label yang paling melekat dan memicu ketakutan kolektif di Gorontalo.
Julukan ini dilekatkan karena pola aksinya yang khas dan meresahkan seluruh warga.
Karimu secara rutin memilih jam-jam rawan, mayoritas di tengah malam, untuk melancarkan kejahatannya. Ia mengendap-endap masuk ke rumah warga yang tengah tertidur lelap.
Target Karimu selalu barang-barang yang mudah diuangkan. Fokus utamanya adalah perangkat elektronik, seperti laptop dan handphone, yang bisa dicuri dalam waktu singkat.
Namun, yang membuat julukan "Kolor Ijo" ini semakin menakutkan adalah laporan mengenai dimensi kejahatan yang lebih gelap, yaitu tindakan asusila.
Beberapa laporan kepolisian mencatat bahwa Karimu tidak segan-segan melakukan tindakan cabul apabila mendapati korban perempuan sendirian dan tidak berdaya di rumah.
Pola kejahatan yang menggabungkan pencurian, kekerasan, dan potensi kejahatan seksual ini menjadikan Karimu sebagai teror paling nyata di lingkungan padat penduduk.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.