Gorontalo Hari Ini

Kronologi Fajri Wangkanusa Dianiaya Debt Collector karena Rekam Penarikan Motor di Boalemo Gorontalo

Pengemudi bentor di Boalemo, Fanji Wangkanusa dianiaya debt collector saat merekam penarikan paksa motor, meski tindakan itu ilegal.

|
TribunGorontalo.com/Hand Over
KASUS PENGANIAYAAN -- Kolase foto Fajri Wangkanusa saat melapor ke Polres Boalemo. Fajri dianiaya oleh oknum debt collector. 

Ringkasan Berita:
  • Fanji Wangkanusa (34) pengemudi bentor menjadi korban penganiayaan dari Debt Collector.
  • Kejadian ini bermula saat Fajri tengah merekam penarikan paksa kendaraan di Jembatan Soeharto, Tilamuta.
  • Fajri pun lantas mengalami luka di pelipis akibat dihantam kepala pelaku hingga darah segar bercucuran.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang pengemudi bentor, Fajri Wangkanusa (34) diduga menjadi korban penganiayaan.

Fajri menjadi korban penganiayaan usai merekam aksi penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector (DC) di kawasan Jembatan Soeharto, Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/2025).

Debt Collector (DC) adalah orang dari perusahaan yang bertugas menagih utang seseorang atau perusahaan.

Tugas mereka adalah memastikan utang dibayar sesuai perjanjian baik melalui pendekatan persuasif maupun prosedur hukum bila diperlukan.

Namun, kadang dalam praktiknya Debt Collector kadang menggunakan segala cara seperti intimidasi, kekerasan atau aksi yang melanggar hukum sehingga menimbulkan risiko bagi masyarakat yang menjadi target penagihannya.

Kejadian ini bermula saat Fajri yang sedang menunggu penumpang di kawasan Jembatan Soeharto.

Di saat yang bersamaan dirinya melihat para DC tengah menarik kendaraan motor secara paksa dari pemiliknya.

Fajri pun langsung mengambil HP untuk merekam aksi tersebut.

Baca juga: Gara-Gara Rekam Oknum Debt Collector, Pengemudi Bentor Gorontalo Dianiaya hingga Lapor Polisi

Dalam aturan, Debt Collector tidak boleh langsung mengambil kendaraan meskipun angsurannya tertunggak.

Tugas mereka hanya untuk menagih sesuai perjanjian tanpa ada aksi lainnya.

Jika kendaraan yang dijadikan jaminan, pengambilan barang jaminan itu harus melalui prosedur hukum seperti pengadilan atau eksekusi resmi.

Jika menarik paksa atau menggunakan kekerasan termasuk pelanggaran hukum bisa dilaporkan ke polisi.

Intinya, jika Anda menghadapi debt collector yang bertindak kasar atau paksa, catat bukti dan laporkan ke pihak berwenang. 
Hak sebagai konsumen tetap dilindungi undang-undang.

Meski tak mengenali pemilik kendaraan itu, namun tindakan itu dilakukannya karena sudah sering melihat kejadian serupa di wilayah Tilamuta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved