Korupsi Jalan Usaha Tani
Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kasus yang menyeret eks Bupati Boalemo, Darwis Moridu ini akan kembali di sidangkan hari ini di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (11/2/2025).
Darwis ditetapkan bersama dengan enam tersangka lainnya.
Dalam surat dakwaan PN Gorontalo, dijelaskan secara detail awal mula kasus tersebut bermula.
Proyek tersebut pertama kali dilakukan rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan berupa pekerjaan JUT yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada Darwis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Boalemo.
Darwis kemudian meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian.
Selanjutnya Saksi Sofyan Hasan meminta kepada Saksi Murtono S. Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Darwis dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Darwis dengan Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan JUT yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per pekerjaan.
Tujuannya pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsun.
Hal itu untuk menghindari tender dan juga pelaksana pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD, kemudian RKA tersebut disampaikan oleh Darwis.
Darwis menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD Kabupaten Boalemo antara OPD dengan mitra Komisi DPRD Kabupaten Boalemo, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polda-Gorontalo-Tetapkan-Darwis-Moridu.jpg)