Korupsi Jalan Usaha Tani

Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani 

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KORUPSI JUT BOALEMO : Polda Gorontalo Tetapkan Darwis Moridu sebagai tersangka kasus korupsi JUT Kabupaten Boalemo, Jumat (19/7/2024).Pengadilan Negeri Gorontalo akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) yang menyeret Eks Bupati Boalemo, Darwis Moridu sebagai tersangka. 

Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, maka RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya, 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan JUT yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.

Setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tersebut, Darwis menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT. 

Menurut terdakwa merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal. 

Proyek tersebut terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.

Untuk merealisasikan pembicaraan antara Darwis dengan Sofyan Hasan (saksi), Sofyan Hasan memerintahkan Murtono S Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA.

25 pekerjaan itu di antaranya 12 usualan dari Dawis dan 13 usulan dari Sofyan Hasan.

Murtono S Kai secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:

1. 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019)

2. 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Sofyan Hasan (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019).  

Pada Agustus 2019, dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo

Selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT. 

Sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Alokasi proyek tersebut terdiri dari pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja

Ada pula pekerjaan fisik senilai Rp6.601.887.500,00 (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Juga Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved