Korupsi Jalan Usaha Tani
Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Perbuatan Darwis yang bersepakat dengan Saksi Sofyan Hasan untuk menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT tersebut bernilai kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tujuan kesepakatan itu agar dapat dilakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung untuk menghindari pemilihan penyedia melalui tender.
Sekaligus membatasi keikutsertaan kontraktor dari luar Kabupaten Boalemo.
Terdakwa juga meminta Saksi Sofyan Hasan untuk menambahkan 12 pekerjaan JUT yang diklaim merupakan aspirasi masyarakat.
Aspirasi itu menurut Darwis disampaikan secara lisan tanpa proposal. Perbuatan terdakwa ini dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada Kamis 20 Juni 2024, Darwis bersama enam orang lainnya ditetapkan oleh Polda Gorontalo sebagai tersangka kasus korupsi JUT di Kabupaten Boalemo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Darwis dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang diungkapkan Polda Gorontalo, Darwis Moridu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Kabupaten Boalemo.
Adapun dalam kasus ini, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan.
Dari kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menyita dana sebesar Rp 500 juta. Juga ada aset rumah beserta sertifikat disita. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polda-Gorontalo-Tetapkan-Darwis-Moridu.jpg)