Breaking News

PPPK 2025

Pemerintah Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 7 Jabatan Utama yang Siap Diisi Honorer

PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diumukan! Honorer aktif berpeluang mengisi 7 jabatan utama dengan NIP dan hak kerja resmi.

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diumukan! Honorer aktif berpeluang mengisi 7 jabatan utama dengan NIP dan hak kerja resmi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga honorer untuk memperoleh status resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. 

Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, gaji jelas, serta perlindungan kerja bagi honorer yang telah lama mengabdi.

Skema paruh waktu memungkinkan honorer tetap bekerja di instansi masing-masing dengan pengangkatan resmi, NIP, dan hak kepegawaian, meski tidak penuh waktu. 

Prioritas diberikan bagi tenaga yang benar-benar aktif bekerja, memiliki kontrak atau SK sah, dan terlibat dalam tugas inti instansi.

Terdapat 7 jabatan utama yang dibuka dalam PPPK Paruh Waktu 2025, mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional. 

Setiap instansi wajib memastikan data honorer yang diusulkan sesuai ketentuan agar formasi diberikan kepada yang layak, bukan sekadar tercatat di daftar.

Dilansir dari SerambiNews.com, Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Disamping itu, yang seleksi ini diperuntukan untuk mereka yang aktif bekerja.

Dengan mengkategorikan mereka yang masih bertugas setiap hari sesuai jam kerja di instansi, memiliki SK/kontrak kerja yang sah dari pimpinan instansi, terlibat dalam tugas dan fungsi inti instansi, bukan sekadar tercatat di daftar nama, dan tidak cuti panjang, tidak berhenti, dan tidak bekerja ganda di tempat lain secara penuh.

Dimana, terdapat 3 kategori pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan lebih dulu, diantaranya:

  • Tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
    → Inilah kelompok yang paling diprioritaskan.
  • Tenaga honorer/non-ASN yang belum terdaftar di BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan di instansi pemerintah.
    → Jadi meski belum masuk database resmi, jika terbukti konsisten bekerja, tetap ada peluang.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kemendikbudristek/Kemendikdasmen.
    → Karena guru honorer termasuk kelompok besar yang harus ditata statusnya.

Dengan demikian, “PPPK Paruh Waktu 2025 hanya prioritaskan tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja”, yang berarti bahwa pemerintah ingin memastikan formasi ini benar-benar diberikan kepada mereka yang masih mengabdi dan bekerja nyata di instansi, bukan sekadar terdaftar namanya.

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tengah memperpanjang masa rekomendasi kuota pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025.

Hal ini diungkap melalui akun Instagram @kanreg10bkn, yang mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan.

Dimana jika sebelumnya, batas waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hanya sampai 20 Agustus 2025. Kini, instansi masih punya kesempatan membuat pengusulan hingga 25 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved