PPPK 2025

Pemerintah Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 7 Jabatan Utama yang Siap Diisi Honorer

PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diumukan! Honorer aktif berpeluang mengisi 7 jabatan utama dengan NIP dan hak kerja resmi.

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diumukan! Honorer aktif berpeluang mengisi 7 jabatan utama dengan NIP dan hak kerja resmi. 

"Jangan sampai terlewat, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin," tulis akun tersebut.

Jadwal Semula
  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
Jadwal Terbaru
  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Cara Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat memeriksa status usulan secara langsung melalui situs resmi Monitoring Layanan (MOLA) BKN. 

Melalui layanan ini, peserta dapat memantau perkembangan pengajuan NIP/NI tanpa harus menunggu pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan.

Adapun cara cek pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Cek Layanan".
  3. Selanjutnya pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK" untuk mengecek status pengusulan NIP/NI PPPK.
  4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dengan benar pada kolom yang tersedia.
  5. Selesaikan verifikasi captcha jika diminta.
  6. Klik tombol "Monitor Usulan" untuk memulai pengecekan status pengusulan.
  7. Sistem akan menampilkan status pengusulan NIP/NI PPPK Anda, termasuk informasi jika NIP/NI sudah diterbitkan.
  8. Apabila terjadi kendala atau status pengusulan tidak ditemukan, peserta disarankan untuk menghubungi instansi terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut dan bantuan yang diperlukan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved