UU Haji dan Umrah

Resmi, UU Baru Haji dan Umrah Disahkan DPR RI, Ini Tiga Perubahan Pentingnya dalam Penyelenggaraan

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru. 

Sekretariat Presiden
UU BARU -- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Purwadi Arianto mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR-RI, di komplek parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi VIII DPR-RI Marwan Dasopang untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dengan itulah, revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi undang-undang baru. 

Keputusan itu disambut serentak oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Melalui pengesahan ini, DPR RI berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat tata kelola haji dan umrah di Indonesia. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 27 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih fokus, transparan, dan profesional bagi seluruh jemaah.

Selain itu, pembagian kuota haji reguler dan khusus serta pembatasan jumlah petugas daerah dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mengoptimalkan hak masyarakat luas yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved