UU Haji dan Umrah

Resmi, UU Baru Haji dan Umrah Disahkan DPR RI, Ini Tiga Perubahan Pentingnya dalam Penyelenggaraan

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru. 

Sekretariat Presiden
UU BARU -- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Purwadi Arianto mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR-RI, di komplek parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi VIII DPR-RI Marwan Dasopang untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru. 

Sebagai lembaga yang membentuk UU, keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Undang-Undang Haji dan Umrah merupakan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. 

UU ini mengatur mulai dari tata kelola keberangkatan, kuota jemaah, petugas haji, penggunaan dana, hingga pelayanan jemaah selama di Tanah Suci.

Baca juga: Viral Isu Mundur dari DPR, Pasha Ungu Luruskan Kabar dan Tegaskan Komitmen sebagai Wakil Rakyat

Saat ini, aturan tersebut tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019 yang kemudian telah direvisi beberapa kali, terakhir pada Agustus 2025 ini.

Revisi itu membawa perubahan besar, di antaranya: Pertama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah agar lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan. 

Kedua, kuota petugas haji daerah dikurangi namun tetap dipertahankan keberadaannya. 

Ketiga, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara haji khusus maksimal 8 persen.

Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, bencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Marwan Dasopang, menegaskan perubahan ini disepakati bersama pemerintah setelah melalui pembahasan panjang. 

Baca juga: Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, Harga di Semua Wilayah Indonesia Kini Lebih Mahal

Menurut pria kelahiran 12 Juni 1962 di Sumatera Utara, revisi UU ini diharapkan bisa menjawab tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahun semakin kompleks, sekaligus memastikan pelayanan bagi jemaah lebih efektif dan merata.

Awalnya, Marwan menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Alumnus Universitas Krisnadwipaya pada 2016 ini menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.

Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

Baca juga: Buru Diskon Hari Ini! Cek Daftar Lengkap Promo Alfamart dan Indomaret Terbaru, Ada Minyak Goreng

"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dengan itulah, revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi undang-undang baru. 

Keputusan itu disambut serentak oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Melalui pengesahan ini, DPR RI berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat tata kelola haji dan umrah di Indonesia. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 27 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih fokus, transparan, dan profesional bagi seluruh jemaah.

Selain itu, pembagian kuota haji reguler dan khusus serta pembatasan jumlah petugas daerah dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mengoptimalkan hak masyarakat luas yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved